Polri Mengayomi! Bhabinkamtibmas Desa Cibalongsari Sampaikan Sosialisasi Bahaya TPPO Kepada Masyarakat

beritatandas.id – Bhabinkamtibmas Polsek Klari, Aiptu Endang Ahmad melakukan sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking saat sambangi masyarakat.

Pasalnya, sosialisasi tersebut bertempat di lingkungan Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Kamis (04/06/2026).

Seperti yang diketahui, sosialisasi itu merupakan upaya Polri agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap orang yang akan menawarkan pekerjaan dengan gaji besar, baik pekerjaan di luar maupun dalam negeri.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kapolsek Klari Kompol Bambang Sumitro.SH., MM., CHRA., menyampaikan, menurut Undang-undang No.21 Tahun 2007, TPPO merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan atau penerimaan seseorang.

Tindakan tersebut, biasanya disertai dengan ancaman kekerasan,
penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang maupun memberi bayaran atau manfaat.

“Sehingga akan memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali tersebut terhadap orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi,” ungkapnya.

“Berdasarkan pasal tersebut, unsur tindak pidana perdagangan orang ada tiga diantaranya, unsur proses, cara serta eksploitasi. Bila ketiganya terpenuhi, maka bisa dikategorikan sebagai perdagangan orang,” ucapnya melanjutkan.

Seperti yang diketahui, bentuk perdagangan manusia secara rinci dapat digolongkan ke dalam tiga kategori, yaitu berdasarkan tujuan pengiriman, korbannya dan bentuk eksploitasinya.

Menurut Kompol Bambang Sumitro, definisi perdagangan manusia adalah perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang dengan paksa atau penipuan. Tujuannya ialah untuk memanfaatkan mereka demi mendapatkan keuntungan.

“Jadi, korbannya bisa saja pria, wanita dan anak-anak dari segala usia maupun semua latar belakang bisa menjadi korban kejahatan ini, yang kerap terjadi disetiap wilayah di dunia,” jelasnya lagi.

Perwira Polri itu menandaskan, para pelaku TPPO ini sering menggunakan kekerasan atau agen tenaga kerja palsu dan janji palsu, seperti kesempatan kerja dengan maksud untuk mengelabui dan memaksa korban.

“Bagi warga yang mengetahui ataupun menjadi korban dari aksi TPPO, segera laporkan langsung ke nomor Lapor Pak Kapolres maupun Lapor Pak Kapolsek. Ataupun bisa menghubungi Bhabinkamtibmas dan layanan call center 110 bebas pulsa,” pungkas Kapolsek Klari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rekomendasi Berita Terkait
Bhabinkamtibmas Ikut Serta Dalam Giat Ronda Bersama Warga

Bhabinkamtibmas Ikut Serta Dalam Giat Ronda Bersama Warga

Anggota Bhabin Polsek Banyusari Melaksanakan Sosialisasikan Bahaya Judi Online Kepada Masyarakat

Anggota Bhabin Polsek Banyusari Melaksanakan Sosialisasikan Bahaya Judi Online Kepada Masyarakat

Bhabinkamtibmas Polsek Banyusari Bersama Petani Monitoring Pertumbuhan Tanaman Jagung

Bhabinkamtibmas Polsek Banyusari Bersama Petani Monitoring Pertumbuhan Tanaman Jagung