
Karawang, beritatandas.id – PT Chang Shin Indonesia memicu ketegangan baru di wilayah operasionalnya usai secara sepihak mengganti penyedia jasa keamanan (vendor security) tanpa melibatkan dialog yang memadai dengan masyarakat lokal.
Keputusan yang tertuang dalam surat resmi bernomor 01/CSI-PST/V/2026 tertanggal 4 Juni 2026 ini memicu protes dari elemen warga. PT Chang Shin Indonesia secara resmi menunjuk PT Garuda Abdi Satyatama (PT GASS) untuk menggantikan vendor sebelumnya, sebuah langkah yang dinilai mencederai kesepakatan sosial yang selama ini dijaga.
Menanggapi surat dari PT Chang Shin, Jon Wardi Sekretaris Karang Taruna Jomin Barat menyatakan kekecewaan mendalam atas keputusan sepihak yang diambil oleh PT Chang Shin Indonesia terkait pergantian vendor jasa keamanan.
“Penunjukan ini merupakan respons atas desakan audiensi dari Karang Taruna Jomin Barat yang merasa diabaikan terkait transparansi proses pergantian vendor. Warga menilai bahwa PT Chang Shin Indonesia mengabaikan peran serta masyarakat sekitar dalam menjaga stabilitas keamanan lingkungan.” ungkap Wardi.
Product Security Team Leader PT Chang Shin Indonesia, Yun Junghyun, tampak berupaya lepas tangan dengan menyatakan bahwa pergantian ini hanyalah prosedur rutin perusahaan. Alih-alih membuka ruang dialog, pihak manajemen justru melempar tanggung jawab dengan mengarahkan Karang Taruna Jomin Barat untuk berurusan langsung dengan pihak vendor baru, PT GASS, melalui perwakilan mereka, Bapak Hari.
Sikap perusahaan ini menuai kritik keras karena dianggap hanya menjadikan masyarakat sekitar sebagai objek kebijakan. Klaim manajemen mengenai “komitmen menjaga hubungan harmonis” dianggap sebagai retorika belaka, mengingat proses pergantian vendor yang tertutup ini justru menciptakan preseden buruk bagi hubungan industrial dan lingkungan di sekitar pabrik.
“Keputusan ini mencerminkan minimnya kepedulian perusahaan terhadap dampak sosial bagi lingkungan sekitar. Kehadiran industri di wilayah kami seyogianya menjunjung tinggi nilai kolaborasi dan kebermanfaatan bagi masyarakat lokal. Dengan keputusan sepihak ini, PT Chang Shin Indonesia dinilai telah mengabaikan peran serta dan keterlibatan lingkungan sebagai bagian dari pemangku kepentingan (stakeholders) utama.” tandas Anggadita akarab disapa Tiong selaku Ketua Karang Taruna Desa Jomin Barat, pada Kamis (4/6/2026)
Hingga berita ini diturunkan, ketegangan di lapangan masih terasa, dengan masyarakat menuntut PT Chang Shin Indonesia untuk lebih transparan dan menghargai aspirasi warga lokal dalam setiap kebijakan yang berdampak pada lingkungan sekitar perusahaan. ***