Acep Jamaludin Sebut Peristiwa Pelarangan Pertemuan Tahunan Ahmadiyah di Kuningan tidak Boleh Terulang

 

 

Bandung,Berita tandas.id- Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Acep Jamaludin turut angkat suara terkait larangan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan yang melarang Jalsah Salanah atau pertemuan tahunan yang digelar jamaah Ahmadiyah di Kuningan 6-8 Desember 2024 lalu.

 

Acep Jamaludin menyayangkan keputusan Pemda Kuningan ini, menurutnya Jalsah Salanah merupakan ekpresi keagamaan yang seharusnya dilindungi oleh negara.

 

“Jamaah Ahmadiyah memiliki hak yang sama seperti warga negara lainnya dalam menjalankan ibadah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945,” kata Acep Jamaludin dalam keterangan resmi di Kota Bandung, Minggu, 15 Desember 2024

 

Amanah konstitusi negara yang termaktub dalam UUD 1945 Pasal 28 E Ayat 1 dan Pasal 29 Ayat 2, telah menjamin kebebasan seseorang untuk memeluk agama dan kepercayaannya.

 

Acep menegaskan peristiwa yang dialami Jamaah Ahmadiyah ini tidak boleh terulang lagi kedepannya.

 

“Pemerintah dalam hal ini Pemkab Kuningan seharusnya melindungi setiap warga negara, termasuk minoritas yang selama terpinggirkan seperti Ahmadiyah. Dengan alasan apapun larangan tersebut tidak diperkenankan, karena itu peristiwa seperti ini tak boleh lagi terulang di Jawa Barat,” ujar dia.

 

Selain itu, Acep juga menyebut setiap ekpresi keagamaan seharusnya mendapat perlindungan terutama negara dari segala bentuk ancaman ataupun diskriminasi dari pihak manapun.

 

“Pemerintah tidak boleh terpengaruh oleh tekanan dari pihak manapun dalam menjunjung toleransi dan melindungi segenap anak bangsa,” pungkas dia.***

Redaksi

Exit mobile version