Beritatandas.id – Alokasi anggaran dana hibah sudah dipastikan akan berkurang, seiring dengan terjadinya pergeseran APBD tahun 2025. Salah satu yang terdampak pemangkasan dana hibah ialah bantuan untuk pondok pesantren yang kerap mendapatkan bantuan dari dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Alokasi bantuan dana hibah untuk pesantren juga sempat tidak muncul dalam menu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Terkait hal itu, memuat reaksi dari sejumlah anggota DPRD. Salah satunya datang dari anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lillah Sahrul Mubarok. Ia mengingatkan bahwasanya Jawa Barat memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pesantren.
“Kita tuh punya Perda Pesantren yang dibikin oleh Jawa Barat. Pondok pesantren (ponpes) tetap harus diperhatikan melalui alokasi dana hibah. Sebab, berkurangnya porsi pada dana hibah akibat pergeseran APBD 2025 akan berdampak pada alokasi bantuan bagi ponpes,” ujarnya.
Pihaknya pun bersyukur atas respon cepat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang langsung mencantumkan menu mengenai pesantren dalam SIPD.
“Dalam SIPD itu menu untuk dana hibah pesantren kemarin tidak ada, nah sekarang diperbaiki jadi ada. Saya yakin ini adalah bagian dari sebuah kelalaian. Karena buat apa dibikin perda, kalau pada kenyataannya perda itu diabaikan,” ungkapnya.
Pihaknya pun mengatakan bahwa harapannya perhatian dari Pemprov Jabar juga terhadap pesantren harus sejalan dengan hadirnya Perda Nomor 1 Tahun 2021, sehingga pembenahan maupun perbaikan terhadap pondok pesantren tetap berjalan maksimal.
“Apalagi, Jabar ini merupakan provinsi dengan jumlah pesantren terbanyak. Pimpinan pondok pesantren, para santri, kiai dari mana salah satunya kalau tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah provinsi,” katanya.***