Anggota DPRD Fraksi PKB New Normal: Pemerintah Harus Memperhatikan Pondok Pesantren

beritatandas.id, BANDUNG – Angggota DPRD Provinsi Jawa Barat M.Faizin mendesak Pemerintah untuk memberi perhatian terhadap Pondok Pesantren seiring dengan Pemberlakuan New Normal,Rabu (27/5) dalam rilis yang diterima.

Faiz menilai hingga saat ini wacana atau pembahasan yang di gulirkan pemerintah dalam permberlakuan new normal belum menyangakut soal sikap pemerintah mengatur keberlangsungan belajar mengajar di pondok pesantren.” Di wilayah pendidikan pemerintah terus aja membahas soal pendidikan umum, pesantren belum terdengar dibahas.”paparnya.

Padahal tutur Faiz, pesantren adalah modal utama bahkan kifrah pesantren untuk bangsa dan Negera ini sangat besar, tentu di tengah wabah COVID-19 dan kebijakan new normal ini pemerintah juga harus hadir ditengah pondok pesantren.

Dengan demikian Faiz mendesak Pemerintah provinsi Jabar harus memperhatikan Ponpes, karena ponpes memiliki jumlah santri yang begitu banyak dan belum berimbang dengan fasilitas yang ada di pesantren.

“Ketika pemberlakuan New Normal ini menggunakan Protokol Kesehatan, maka sangatlah sulit ponpes dalam menyediakan fasilitas umum semisal, ruang belajar mengajar santri, kamar tidur Para Santri, MCK/Kamar Mandi para santri dan Tempat berwudhu para santri,itu fasilitas belum memadai.”paparnya

Misal faiz mencontohkan kamar tidur atau biasa disebut “Kobong” para santri biasanya satu kamar bisa berisi 10 sampai dengan 30 santri. Apalagi pesantren NU yang jumlah santrinya ribuan santri.

Hal senada di ungkapkan Anggota DPRD Jabar H. Nasir Maka dengan itu jika pemerintah melakukan New Normal demi guna laju roda ekonomi bangsa ini maka santri dan ponpesnya pun harus diperhatikan fasilitasnya agar terhindar dari wabah pandemi dan bisa menjalankan protokol kesehatan.

“Anggaran triliunan dari pemerintah harus melihat sisi baik ponpes dan santrinya, negara harus bisa memberikan keamanan dan kenayaman untuk keberlangsungan belajar mengajar di ponpes. ” Pungkasnya.

(Red)

Exit mobile version