Anggota DPRD Jabar Dadan Hidayatulloh Sosialiasi Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Garut, beritatandas.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan XIV (Kabupaten Garut) Dadan Hidayatulloh, melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Di Desa Cibatu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut. (Jumat, 5/04/24).

Adapun Perda yang disosialisasikan yaitu Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Dadan menjelaskan bahwa adanya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sangat penting bagi Jawa Barat, karena jumlah Pondok Pesantren di Jawa Barat sangat banyak mencapai puluhan ribu.

“Dengan adanya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini semua pesantren di Jabar bisa dibina, karena dalam Perda tersebut mencakup pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi dan memfasilitasi pesantren,” ujarnya.

Selain itu, menurut Dadan Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dinilai strategis, dan berdampak positif bagi eksistensi pondok pesantren. Pondok pesantren kini tak lagi dianaktirikan

“Perda ini sangat baik dan strategis, salah satunya terkait penyaluran bantuan untuk pondok pesantren, dengan adanya payung hukum ini pondok pesantren akan diperhatikan,” ungkapnya.

Dadan juga berharap Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren bisa mendukung pondok pesanten sebagai lembaga pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat.

“Serta jadi wadah dalam mencetak generasi-generasi yang berakhlak, yang berkarakter, mencintai agama dan bangsa,” imbuhnya.***

Exit mobile version