Depok, beritatandas.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, M Faizin, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Dalam pemaparannya, Faizin menegaskan pentingnya perlindungan tenaga kerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Perda ini hadir untuk memastikan bahwa seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal, mendapatkan perlindungan jika mengalami kecelakaan kerja, kematian, maupun saat memasuki masa tua,” ujarnya.
Perda No. 5 Tahun 2023 sendiri merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendorong perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya di sektor informal seperti pedagang, petani, ojek online, dan buruh harian lepas.
“Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari agenda penyebarluasan perda oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat agar peraturan yang sudah disahkan benar-benar sampai ke masyarakat dan bisa dirasakan manfaatnya,” ungkapnya.
Selain menyampaikan isi perda, Faizin juga membuka ruang dialog dengan warga terkait manfaat dan cara pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan.***