Majalengka, beritatandas.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PKB H Nasir melakukan penyebarluasan Perda Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif pada Senin, 14 Agustus 2023.
Kegiatan yang digelar di Desa Leuwimunding, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten, Majalengka ini diikuti ratusan ibu-ibu dan perwakilan tokoh masyarakat setempat.
Ia mengatakan bahwa usaha ekonomi di masyarakat semakin banyak, akan tetapi pelaku ekonomi yang ada di masyarakat tetapi tidak mengetahui regulasi dan perlindungan dalam menjalankan usahanya.
“Penyebarluasan perda ini agar mereka (Pelaku ekonomi kreatif) bisa mengetahui aturan dan regulasi yang ada. Dan mereka juga harus mengetahui bahwa pemerintah Jawa Barat berhak berkewajiban melindungi usaha mereka,” kata H Nasir.
Ia berharap dengan adanya kegiatan ini, setidaknya masyarakat mengetahui tentang fasilitas yang harus ditempuh mereka, ketika ingin adanya bantuan permodalan, terutama masalah izin usaha harus yang ditempuh.
“Saya mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengembangan ekonomi kreatif dengan memanfaatkan potensi lokal yang ada di daerah mereka. Dia juga memberikan contoh kesuksesan pengembangan ekonomi kreatif di daerah lain yang diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat setempat,” pungkas dia.***
Redaksi
Leave a Reply