Anggota DPRD Jabar Hj. Sri Rahayu Agustina Sosialisasikan Perda Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah

beritatandas.id, Karawang – Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Hj. Sri Rahayu Agustina.S.H., menggelar sosialisasi Peraturan Daerah ( Sosper ) Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat.

Sosialisasi penyebarluasan Perda itu, dilaksanakan di Dusun Anjun Kelurahan Karawang Kulon Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang pada Rabu (31/01/2024)

Hj. Sri Rahayu Agustina sapaan akrab Mak Sri menjelaskan, bahwa sampah merupakan salah satu permasalahan serius yang dihadapi oleh kota-kota besar begitu juga di Karawang.

Tingginya pertumbuhan penduduk, perubahan pola konsumsi, dan gaya hidup masyarakat berdampak pada peningkatan produksi sampah.

“Salah satu faktor yang mempengaruhi tingginya produksi sampah di suatu wilayah adalah pertumbuhan penduduk yang pesat. Hal tersebut berdampak pada peningkatan jumlah produksi sampah,” ujar Hj. Sri Rahayu Agustina, Anggota Komisi V Fraksi Golkar DPRD Jawa Barat.

Ia juga mengungkapkan bahwa strategi yang dilakukan pemerintah dalam menangani permasalahan lingkungan, khususnya dalam sektor persampahan, adalah melalui pengelolaan sampah dengan metode 3R, yaitu Reduce, Reuse, dan Recycle.

Metode 3R ini melibatkan pengurangan, penggunaan ulang, dan daur ulang sampah.

“Dalam penanganan sampah, kita mulai dari sumber dan dilanjutkan dengan kegiatan pengolahan melalui daur ulang sampah,” tambahnya.

Sebagai upaya mengatasi masalah timbunan sampah yang tinggi, Mak Sri mengungkapkan, pentingnya perencanaan dalam melakukan TPS 3R.

Hal ini diharapkan dapat mengurangi jumlah dan volume sampah yang dihasilkan oleh masyarakat, mengurangi biaya operasional pengangkutan sampah, serta memperpanjang umur Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Hanya sebagian sampah yang terangkut oleh armada pengangkut sampah, karena jumlah armada yang terbatas. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan jumlah armada untuk mengangkut sampah yang lebih banyak,” ungkapnya

Selain itu, dalam rangka melaksanakan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah yang sistematis dan berkelanjutan, diperlukan pembatasan, pemanfaatan kembali, pendauran ulang, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.

“Pengolahan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, serta menjadikan sampah sebagai sumberdaya,” jelasnya.

Salah satu solusi yang disarankan Mak Sri, adalah mengurangi tumpukan sampah dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.

“Menggunakan bahan yang dapat digunakan ulang atau didaur ulang, serta mengumpulkan dan menyerahkan kembali sampah dari produk dan kemasan yang sudah digunakan,”katanya.

Ia juga menjelaskan, Dalam penanganan sampah, terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan, antara lain menjaga kebersihan lingkungan, menyimpan sampah pada tempatnya, pemindahan dan pengangkutan sampah, pemilahan sampah berdasarkan sifatnya, pengumpulan sampah, serta pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan.

“Dalam upaya pengelolaan sampah, masyarakat dan dunia usaha juga memiliki peran yang sangat penting,”katanya.

Pihaknya menekankan pentingnya pengelolaan sampah di masyarakat guna mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Kata Mak Sri, Pengelolaan sampah di Jawa Barat khususnya di Kabupaten Karawang membutuhkan perhatian serius terutama dalam peningkatan kesadaran masyarakat untuk mandiri mengelola sampah yang dihasilkannya.

“Dengan demikian, sebagian besar sampah dapat diolah di lingkungan masyarakat, sehingga hanya sebagian kecil yang harus dibuang ke tempat pengolahan sampah,”pungkasnya

Lx

Exit mobile version