Anggota DPRD Jabar Nasir Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan

beritatandas.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), H. Nasir mensosialisasikan peraturan daerah (perda) nomor 1 tahun 2015 tentang penyelenggaraan keolahragaan.

Sosialisasi itu digelar di Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka pada Minggu (25/9/2023), diikuti oleh masyarakat yang terdiri dari ibu-ibu, bapak-bapak dan para pemuda.

Nasir mengatakan bahwa, sosperda keolahragaan itu penting diketahui secara luas oleh masyarakat Jawa Barat.

“Sosperda ini menjadi pengetahuan bagi masyarakat, khususnya generasi muda yang ingin mendalami dunia olahraga.”ujarnya.

Nasir mengungkapkan Sosperda ini disosialisasikan agar menjadi wadah bagi masyarakat dalam mengetahui dan memahami peraturan yang relevan dalam dunia olahraga.

“Sosialisasi peraturan daerah ini juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, salah satunya terkait perencanaan anggaran keolahragaan, baik dalam pendidikan olahraga maupun prestasi,” ungkapnya.

Legislator asal PKB ini menjelaskan bahwa peraturan ini salah satunya mencantumkan tugas-tugas pemerintah daerah serta menguraikan tentang sarana dan prasarana yang menjadi standar bagi daerah-daerah.

“Perda ini untuk acuan dalam persiapan penyelenggaraan keolahragaan di Jawa Barat, termasuk pelaksanaan kebijakan nasional seperti olahraga pendidikan, olahraga rekreasi dan olahraga prestasi,” ucapnya.

Selanjutnya, Nasir berharap peraturan daerah ini akan meningkatkan semangat para pelaku olahraga dan berkontribusi positif dalam mengembangkan olahraga di Jawa Barat khususnya.

“Kami berharap dengan peraturan daerah ini, kegiatan pembinaan dan pengembangan olahraga dapat ditingkatkan, termasuk pendanaan, penyelenggaraan kejuaraan, dan peningkatan kualitas sarana olahraga di tingkat provinsi hingga daerah,” imbuhnya.

Exit mobile version