Beritatandas.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Taufik Nurrohim, menegaskan pentingnya memasukkan pesantren dan madrasah ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Menurutnya, kedua lembaga pendidikan berbasis keagamaan ini memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi muda serta dijamin keberadaannya oleh undang-undang.
“Pesantren dan madrasah harus menjadi bagian integral dari RPJMD. Keduanya bukan hanya bagian dari realitas pendidikan di Jawa Barat, tapi juga memiliki landasan hukum yang kuat,” ujar Taufik dalam rilisnya Senin, 21 April 2025.
Sebagai anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Taufik mengingatkan bahwa pendidikan merupakan urusan wajib pelayanan dasar sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lebih jauh, ia menyebut bahwa pesantren diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, yang mewajibkan pemerintah daerah memberikan fasilitasi.
“Undang-Undang Pesantren secara jelas mewajibkan pemda untuk memfasilitasi keberadaan pesantren. Ini bukan lagi sekadar opsi, tetapi kewajiban,” tegasnya.
Taufik, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Sumedang, mendorong pemerintah daerah agar lebih peka terhadap kontribusi pesantren dan madrasah dalam pembangunan sumber daya manusia. Ia menekankan bahwa jika pemerintah serius ingin membangun pendidikan karakter, maka pesantren dan madrasah harus menjadi prioritas.
“Kalau kita bicara pembangunan karakter dan moral generasi muda, pesantren dan madrasah adalah garda terdepan. Sudah saatnya pemda memberikan perhatian nyata dalam perencanaan pembangunan,” ujarnya.
Ia berharap ke depan tidak ada lagi wilayah di Jawa Barat yang mengesampingkan peran vital lembaga pendidikan Islam dalam dokumen-dokumen perencanaan, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
“Ini bukan hanya soal pengakuan, tapi soal komitmen untuk membangun Jawa Barat yang berkarakter dan berakhlak,” pungkasnya.***