Garut, beritatandas.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Dadan Hidayatulloh melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017.
Sosialisasi Perda ini dilaksanakan di Kabupaten Garut Jawa Barat Kamis, 8 Desember 2023.
Penyebarluasan Perda yang disampaikan kali ini tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
“Perda ini adalah upaya-upaya yang dilakukan oieh Pemerintah Daerah, Dunia usaha, Perguruan Tinggi, dan masyarakat dalam bentuk penciptaan iklim usaha, pembinaan, serta pengembangan usaha kreatif dan industri kreatif,” kata Dadan
Ia juga menyampaikan Perda ini hadir untuk mendorong peningkatan daya saing dan kreativitas pengusaha dan Pelaku Ekonomi Kreatif, mendorong peningkatan daya saing, pertumbuhan, keragaman dan kualitas industri kreatif.
“Serta Memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta masyarakat dalam penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah,” pungkas dia.***
Leave a Reply