Anggota Pos PAM Tanjungpura Atur Lalu Lintas di Lamer KPUD Karawang

beritatandas.id, Polres Karawang Polda Jabar – Anggota Polres Karawang Polda Jabar melaksanakan pengaturan arus lalu lintas di lampu merah (Lamer), Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat. Rabu dini hari (26/4/2023).

Pengaturan lalu lintas tersebut dilakukan oleh anggota Polres Karawang di Pos pam Tanjungpura guna mengantisipasi aktivitas pemudik pada jam-jam padat ataupun sibuk, yang tujuannya untuk mengurai kemacetan di jalan raya.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapospam Tanjungpura Ipda Amud Setiabudi menjelaskan, pengaturan lalu lintas dilakukan untuk mengurai volume kendaraan yang lalu lalang di jalan raya disaat jam jam sibuk, untuk memberikan kelancaran dan kenyamanan kepada pemudik.

“Terpantau arus lalu lintas masih ramai lancar walaupun arus kendaraan cukup padat hari ini,” sambungnya.

“Pengaturan tersebut juga sebagai antisipasi terjadinya pelanggaran maupun kemacetan di jalan raya,” kata Kapospam.

Menurut Kapospam, situasi arus lalu lintas di lampu merah KPUD arah Jakarta menuju Cikampek dengan kecepatan 70-80 km/jam. Sedangkan arah sebaliknya, kecepatan kendaraan 60-70 km/jam.

Dalam menjalankan tugas, Kapospam Ipda Amud Setiabudi dibantu oleh Aiptu Badawi, Aiptu Ahim Ibrahim, Aiptu Iwa Yogaswara, Aipda Pandu Triansyah, Aipda Dedeng Sukandar, Aipda Kusman, Bripka Bahari Firmansyah dan Bripka Indra Jaya Permana.

Dirinya menandaskan, “Pengaturan arus lalu lintas sangat diperlukan pada jam-jam sibuk, mengingat di mana aktivitas pengguna jalan meningkat,”

Exit mobile version