APDESI Sukabumi, Siap Dipanggil Polisi

beritatandas.id, SUKABUMI– Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Sukabumi meminta maaf atas beredarnya video berdurasi 26 detik dengan menyudutkan LSM dan Media yang selalu meobok-obok kepala desa.

Ketua APDESI Kabupaten Sukabumi H. Deden mengklarifikasi pernyataan kepala desa di Kabupaten Sukabumi yang berdurasi 26 detik yang disampaikan pada hari Selasa tanggal 24 November 2020 disebabkan adanya undangan atau panggilan oleh LSM KPK Pasundan terhadap rekannya Desa Cicukang Kecamatan Purabaya untuk didengar keterangannya sebagai dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan.

“Yang dimaksud dengan akan melawan LSM dan media yang meobok-obok desa adalah terhadap oknum yang mengatasnamakan LSM dan media yang telah melakukan tindakan diluar kewenangannya,” ungkapnya.

Masih Kata Deden, APDESI dan Kepala Desa se-Kabupaten Sukabumi tidak pernah menghalang-halangi tugas media sesuai undang-undang nomor 40 tahun 1999, undang-undang tentang keterbukaan publik dan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh LSM dan Media serta masyarakat yang merasa terganggu kenyamanannya atas adanya video pernyataan tersebut,” harapan.

Disinggung terkait APDESI sudah dilaporkan ke Polres Sukabumi oleh sejumlah elemen masyarakat, pihaknya bersedia untuk memberikan keterangan.

“adanya yang melaporkan kami tentunya sebagai warga negara yang baik dan Kades tidak kebal hukum, kami akan ikuti secara baik juga dan apabila memang kami diundang atau dipanggil oleh Polres Sukabumi,” pungkasnya.

 

 

Redaksi

Exit mobile version