Artem, Aktivis Antinarkoba, Dideportasi dari Bali ke Rusia karena Dituduh Pelanggaran Keimigrasian

Bali, Beritatandas.id – Artem, seorang aktivis yang aktif berperan dalam organisasi kemasyarakatan (ormas) yang memerangi narkoba di Bali, baru-baru ini menjadi sorotan setelah dideportasi ke negara asalnya, Rusia. Meskipun telah dideportasi, Artem tidak tinggal diam dan memilih untuk melawan dengan cara mengunggah rekaman video melalui media sosial.

Rekaman video yang berdurasi 14 menit 10 detik itu diunggah oleh akun Instagram @wrc_bali pada Kamis, 6 Juli 2023, dan dengan cepat menyebar luas di jejaring sosial. Dalam video tersebut, Artem membantah tuduhan pelanggaran hukum keimigrasian yang menjadi alasan utama di balik deportasinya.

Salah satu tuduhan yang dialamatkan padanya adalah terkait alamat tempat tinggal yang disebut palsu sesuai dengan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan kegiatan berbahaya yang dilakukan di Indonesia. Dalam video tersebut, Artem dengan tegas menyatakan bahwa berita-berita yang mengklaim dia tidak pernah tinggal di Hotel Discovery (Kartika Plaza, Red) adalah palsu dan bohong.

Artem juga mengklaim memiliki bukti transaksi pembayaran sewa kamar di Hotel Kartika Plaza, Kuta. Terkait alamat KITAS yang disebut di Jalan Gajah Mada, Klungkung, dia mengakui bahwa itu benar, tetapi dia menolak tuduhan tersebut dengan menunjukkan dokumen proses pelaporan perubahan alamat tinggal.

Artem merasa heran bahwa selama pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar, dia dituduh melanggar Pasal 71 UU Keimigrasian tentang alamat tinggal sesuai KITAS. Namun, dia menunjukkan bahwa di media, mereka mengutip Pasal 75 ayat 1, seolah-olah dia tidak menghormati hukum Indonesia.

Pasal 75 ayat 1 UU Keimigrasian mengatur tentang sanksi deportasi bagi orang asing yang melanggar ketentuan hukum keimigrasian dan termasuk kegiatan yang dianggap membahayakan di Indonesia. Artem dengan tegas menyatakan bahwa dia tidak pernah melakukan kejahatan atau tindakan kriminal dan bahkan memamerkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diperolehnya dari Mabes Polri.

Dia juga mengungkapkan bahwa dia telah mengunjungi sejumlah instansi di Bali, seperti Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Kesbangpolinmas Provinsi Bali, serta memperoleh keterangan tertulis dari Polda Bali untuk memastikan bahwa tidak ada indikasi kriminalitas atau kegiatan berbahaya yang terkait dengannya.

Melalui rekaman videonya, Artem juga menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Dia meminta bantuan kepada Kepala Kementerian Hukum dan HAM untuk memeriksa situasinya dan mencari tahu mengapa dia dideportasi.

Tak hanya itu, dalam surat terbuka tersebut, Artem juga menegaskan agar Presiden Jokowi ikut campur tangan dalam sanksi deportasinya. Dia memohon dengan hormat kepada Presiden Jokowi untuk memeriksa situasi deportasi yang dialaminya dan mencari tahu mengapa tindakan tersebut tidak sesuai dengan hukum.

Deportasi Artem telah menjadi sorotan publik dan menimbulkan polemik tentang proses hukum keimigrasian di Indonesia. Kasus ini terus diikuti oleh masyarakat luas dan menjadi perdebatan yang hangat di media sosial serta berbagai platform online. (Red)

Exit mobile version