beritatandas.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Asep Suherman melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah di Kabupaten Cianjur Jawa Barat.
Sosialisasi atau Penyebarluasan Perda Terkait Dengan Perda No 23 tahun 2012 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun di Jawa Barat.
Menurut Asep Suherman tujuan dari keberadaan Perda Nomor 23/2012 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Jabar untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3.
“Selain itu, Perda ini dibuat untuk pemulihan kualitas lingkungan yang telah tercemar sesuai fungsinya,” kata Asep Suherman, Sabtu 2 Desember 2023.
Dikatakan, sebagai anggota DPRDJabar, tentunya dirinya berkewajiban untuk mensosialisasikan Perda Nomor 23/ 2012 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Jawa Barat. Bahkan sosialisasi harus dilakukan secara masif. Hal ini, agar semua masyarakat jadi lebih memahami perda tersebut dengan baik.
Karena melalui perda ini, kata dia, Provinsi Jabar, berusaha melindungi lingkungan tanah, air, dan udaranya untuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Bahkan Asep berharap, semua masyarakat Jabar bisa berperan serta dalam membantu penegakan perda tentang limbah B3 tersebut.
“Pertanyaannya apakah Perda tersebut meringankan atau sebaliknya justru menjadi beban masyarakat? Setiap perda di tingkat provinsi seharusnya menjadi rujukan untuk Perda kabupaten/kota,” katanya.
Hal itu, kata dia, sesuai dengan hirarki perundang-undangan yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Semua peraturan daerah Provinsi Jawa Barat pasti berlaku di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat. Artinya, Perda Nomor 23/2012 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di semua kabupaten/kota di Jawa Barat pun harus berlaku tanpa kecuali,” pungkas dia.***
Leave a Reply