Asep Suherman Lakukan Sosialisasi Terkait Perda No 5 Tahun 2021

beritatandas.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kabupaten Cianjur, Asep Suherman melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2022/2023 di YPI Sultan Giri, Kp.Cikawung Desa Talagasari Kec.Sindngbarang Kab.Cianjur, Kamis (13/4/2023)

Adapun Pembahasan dalam kegiatan tersebut terkait dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Menurutnya, dalam Perda yang baru Nomor 5 Tahun 2021, diatur mulai dari perlindungan masyarakat hingga sanksi administrasi dan pidana bagi pelanggarnya, sehingga masyarakat harus mengetahui dan memahami aturan baru yang ada di dalam Perda.

“Perda sebelumnya tidak memasukan tentang peraturan yang membahas non alam seperti kasus pandemi Covid-19, di situlah dibuat Perubahan atas Perda sebelumnya,” ungkapnya.

Sebelum adanya perubahan, menurut Asep Suherman, ada kesulitan dari pemerintah saat aparat keamanan atau satgas menjalankan sanksi bagi masyarakat yang tidak taat pada aturan ketika pandemi Covid-19.

“Jadi, Perda Nomor 5 Tahun 2021 ini dibuat untuk melengkapi persoalan non alam seperti kasus pandemi Covid-19,” katanya.

Meski saat ini pandemi menurun, perda ini tetap menjadi acuan bagi pemerintah untuk tetap diterapkan bagi masyarakat

“Perda ini tetap menjadi amanat pemerintah dan masyarakat juga harus memahaminya,” tambahnya.

Red

Exit mobile version