beritatandas.id – Ketua Fraksi PKB DPRD Jawa Barat Asep Suherman mengatakan Perda Nomor 23/2012 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dibuat untuk pemulihan kualitas lingkungan.
“Perda ini dibuat untuk pemulihan kualitas lingkungan yang telah tercemar sesuai fungsinya,” kata Asep Suherman, Sabtu 2 Desember 2023 saat melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah di Kabupaten Cianjur Jawa Barat.
Ia menjelaskan ujuan dari keberadaan Perda Nomor 23/2012 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Jabar untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3.
“Karena itu sosialisasi dalam Hal ini, agar semua masyarakat jadi lebih memahami perda tersebut dengan baik,” ujar dia.
“Pertanyaannya apakah Perda tersebut meringankan atau sebaliknya justru menjadi beban masyarakat? Setiap perda di tingkat provinsi seharusnya menjadi rujukan untuk Perda kabupaten/kota,” katanya.
Hal itu, kata dia, sesuai dengan hirarki perundang-undangan yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.***
Leave a Reply