Kabupaten Cianjur – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan IV (Kabupaten Cianjur) ASEP SUHERMAN , SHi melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023/2024.
Kegiatan Sosialisasi Perda ini dilaksanakan di Desa Sukagalih, Kecamatan Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur, Jumat, 3 Mei 2024.
Adapun Pembahasan Dalam Kegiatan Tersebut Terkait Dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Dalam kesempatan itu Asep mengajak warga ikut terlibat dalam pengawasan impelemantasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren atau Perda Pesantren di Jawa Barat.
Menurut Asep pengawasan terhadap implementasi Perda Pesantren ini perlu dilakukan semua pihak agar kebijakan tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya.
“Supaya benar-benar memberikan kemaslahatan untuk dunia pesantren di Jawa Barat,” kata Asep Suherman.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PKB DPRD Jabar ini menyampaikan bahwa FPKB sejauh ini telah mendorong sejumlah kebijakan untuk dunia pesantren.
Salah satunya di Jawa Barat adalah adanya Perda Pesantren yang mana ini Perda Pesantren pertama di Indonesia.
Perda Pesantren ini dibuat sebagai wujud perhatian pemerintah atas kontribusi pesantren dalam membangun bangsa.
“FPKB DPRD Jawa Barat telah berhasil mendorong Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaran Pesantren atau Perda Pesantren. Perda ini kami dorong sebagai wujud perhatian pemerintah untuk dunia pesantren,” pungkasnya.***
Leave a Reply