Baleendah – Laporan dari warga masyarakat perihal tentang adanya warga yang meresahkan di dua tempat yang berbeda di wilayah Desa Rancamanyar dan wilayah Kelurahan Andir.
Mendengar informasi dari warga masyarakat tersebut Piket Fungsi Polsek Baleendah melakukan pengecekan ke dua tempat yang berbeda tersebut.
Pengecekan dilakukan di tempat hajatan Kampung Bojong Kukun Rt. 01 Rw. 11 Desa Rancamanyar Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung dan Kampung Bahuan Rt. 09 Rw. 03 Kelurahan Andir Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung.
Setelah dilakukan pengecekan di dua tempat yang berbeda Polsek Baleendah mendapati 1 orang membawa sajam jenis belati dan 1 orang lagi membawa sajam jenis pisau dapur dan cutter.
Polsek Baleendah melakukan interogasi awal dan kedua pelaku mengaku masing-masing bernama Sdr. F dan Sdr. A kemudian keduanya diamankan ke Mako Polsek Baleendah untuk pemeriksaan lebih lanjut
Atas perintah Kapolsek Baleendah Kompol Tedi Rusman kegiatan tersebut dilakukan oleh piket fungsi Polsek Baleendah untuk melakukan pengecekan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Baleendah Kompol Tedi Rusman mengatakan laporan dari warga masyarakat perihal warga yang meresahkan akan ditanggapi oleh Polsek Baleendah.
“Kami amankan dua pelaku ditempat yang berbeda keduanya membawa senjata tajam yang berbeda, “kata Kompol Tedi Rusman, Kapolsek Baleendah. Selasa, (01/08/2023).
Ia menjelaskan, Dengan keaktifan warga masyarakat melaporkan sesuatu kejadian yang meresahkan ke Polsek Baleendah adalah bentuk warga masyarakat peduli terhadap lingkungan nya.
“Silahkan apabila ada suatu kejadian untuk melaporkan ke Call Centre Polsek Baleendah 022-5944127,”ujarnya.
Polsek Baleendah selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada dua orang tersebut dapat disangkakan melanggar tindak pidana Memiliki, Mengusai dan Membawa Sajam Tanpa Ijin.
“Kedua pelaku dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,”tutupnya
Leave a Reply