Kota Sukabumi – Unit Reskrim Polsek Sukaraja mengamankan P (23 tahun) dan R (25 tahun), Dua warga Gekbrong Cianjur yang diduga terlibat aksi pencurian di gudang kandang ayam, Kampung Cigadog Desa Margaluyu Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (26/9/2023) pukul 14.00 WIB kemarin.
Kedua terduga pelaku tersebut diamankan ke Mapolsek Sukaraja usai sempat diamankan warga. Hal itu disampaikan Kapolsek Sukaraja, kompol Dedi Suryadi kepada awak media, Rabu (27/9/2023).
“Memang betul, pada hari Selasa (26/9) kemarin, kami menerima informasi dari warga mengenai Dua orang yang diduga melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di kawasan Gudang kandang ayam di Desa Margaluyu Sukaraja dan tertangkap warga,” ujar Dedi.
“Kami pun langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku berikut barang bukti berupa 1 potong besi 4 inch ukuran 1,5 meter, Dua buah mesin potong besi dan sebuah accu merk Incu,” bebernya.
“Saat ini keduanya sudah kami amankan di Mapolsek untuk dimintai keterangan dan menjalani proses penyidikan,” sambungnya,
Dedi menyebut, aksi pencurian tersebut dilakukan kedua terduga pelaku dengan cara memanjat pintu kandang dan membuka pintu gudang hingga berhasil masuk dan menggasak sejumlah barang senilai hampir 3 Juta Rupiah.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku melakukan aksinya dengan memanjat pintu kandang, kemudian membuka pintu Gudang dan mengambil barang-barang yang saat ini menjadi barang bukti,” sebut Dedi.
“Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku ini kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.” pungkasnya.
Leave a Reply