Berharap Buruh Migran yang Dipulangkan jadi Wirausahawan

beritatandas.id, BANDUNG – Angggota DPRD Provinsi Jawa Barat Johan J Anwari mendorong Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang saat ini dipulangkan akibat Covid-19 untuk terjun menjadi wirausaha, dengan mengolah sumber daya sesuai dengan potensi daerah asal masing-masing.

Dikatakannya, dengan menjadi wirausahawan baru, maka mereka tidak perlu kembali menjadi pekerja migran. Bahkan, harus bisa menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.

“Dalam Raperda PMI yang tengah digodok, yang dibahas bukan hanya soal perlindungan sebelum bekerja, perlindungan terhadap keluarga pekerja dan perlindungan setelah bekerja menjadi point yang krusial, seperti halnya saat ini banyak PMI yang dipulangkan akibat Covid-19 saya berharap mereka didorong berwirausaha disetiap daerahnya masing-masing,” ujar politisi PKB itu, dalam rilisnya, Jumat (12/6/2020) lalu.

Sebab faktanya tutur Johan, banyak purna migran yang tetap terjebak pada lingkaran kemiskinan dan melakukan migrasi berulang, untuknya infrastruktur atau fasilitasi pemberdayaan ekonomi berbasis potensi lokal pekerja migran ini perlu di advokasi oleh pemerintah, tentunya berdasarkan landasan hukum yang akan ditetapkan.

“Adanya regulasi ini juga, PMI purna yang pulang dari luar dan membawa uang kami dorong untuk menjadI wirausaha, dan negara hadir untuk membantu mengembangkan usaha setiap buruh migran tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya tutur Johan, yang menjabat sebagai sekretaris PW Ansor Jawa Barat, bahwa ragam kasus kekerasan fisik, dan kecelakaan kerja yang dihadapi pekerja migran juga kerap mengakibatkan pekerja migran menjadi penyandang disabilitas. Pekerja migran yang menjadi penyandang disabilitas dihadapkan pada proses yang lebih rumit terkait reintegrasi sosial disamping pemulihan fisik.

“Hal ini yang kini menjadi tantangan bersama, dan perlu mendapatkan respon tepat untuk menciptakan iklim kehidupan yang inklusif, dan mereka harus mendapatkan perlindungan dan bantuan untuk keberlangsungan hidupnya,” paparnya.

Dengan demikian, tutur Johan, Raperda PMI di Jabar didesak untuk segera rampung dan bisa menjadi regulasi yang melindungi PMI baik sebelum bekerja, setelah bekerja dan melindungi keluarga PMI.

Seperti diketahui, Jabar adalah supplier terbesar PMI. Berdasarkan data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), pada 2017 Jabar memberangkatkan 50.858 PMI, tidak termasuk mereka yang berangkat secara ilegal.

Jumlah tersebut mencapai 19 persen dari total PMI yang diberangkatkan secara nasional, 263.003 orang. Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, pemberangkatan PMI dari Jabar terus menurun.

Pada 2016 Jabar memberangkatkan 51.047 PMI, 22 persen dari total PMI yang diberangkatkan secara nasional. Sementara pada 2015 jumlahnya mencapai 63.070 atau 23 persen angka nasional, 275.744 orang.

Redaksi

Exit mobile version