Bandung, beritatandas.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan di Provinsi Jawa Barat.
Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat berharap aturan Raperda tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan di Provinsi Jawa Barat diharapkan bisa sinkron dengan aturan yang ada di tingkat pusat.
Hal ini disampaikan Sidkon usai melakukan kunjungan kerja bersama Pansus VII di RSUD Al Ihsan Bandung, Jumat 17 Juni 2022.
“Tentu semua peraturan yang akan kita buat termasuk Raperda ini perlu kita sinkronkan dengan aturan yang ada di tingkat pusat, tak lain ini semua dilakukan untuk memberi manfaat bagi semuanya,” kata Sidkon Djampi
Sebelumnnya Ketua Pansus VII, Eryani Sulam saat mengunjungi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengatakan, pihaknya datang untuk mendapatkan banyak masukan dan informasi yang diberikan baik dari puskesmas maupun Dinkes KBB yang salah satunya mengenai status kepegawaian di dinas dan di Rumah Sakit.
“Kunjungan Pansus VII ke Kabupaten Bandung Barat ini merupakan kunjungan dimulainya kerja Pansus VII mengenai pengelolaan tenaga kesehatan di Jawa Barat, banyak informasi yang kami dapat seperti salah satunya adalah mengenai status kepegawaian, misalnya di dinas itu kebanyan kan ASN, namun di Rumah Sakit apalagi yang statusnya sudah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) kebanyakan adalah non ASN,” kata Eryani di Kabupaten Bandung Barat beberapa waktu lalu.***
Redaksi
Leave a Reply