Polsek Karangtengah– Bhabinkamtibmas Desa Sukamulya Bripka Tommy melaksanakan Problem Solving permasalahan yang di laporkan melalui laporan pengaduan oleh warga Desa Sukamulya tentang adanya tindak pidana penganiayaan warganya, sabtu (29/04/23).
Problem solving adalah suatu proses mental dan intelektual dalam menemukan masalah dan memecahkan berdasarkan data dan informasi yang akurat, sehingga dapat diambil kesimpulan yang tepat dan cermat. Problem solving yaitu suatu pendekatan dengan cara problem identifikation untuk ketahap syntesis kemudian dianalisis yaitu pemilahan seluruh masalah sehingga mencapai tahap application selajutnya komprehension untuk mendapatkan solution dalam penyelesaian masalah tersebut
Adapun Kronologis kejadiannya yakni pihak yang bersengketa Agus Wijaya dimana pada hari Jumat (28/04/23) sekitar pukul 14.30 Wib di Desa Sukamulya Kec. Karangtengah Kab. Cianjur terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh sdr. DIMAS berawal sdr. AGUS WIJAYA berjalan kaki di pinggir jalan jl. Raya Bandung RT/RW 004/001 Ds. Sukamulya Kec. Karangtengah kab. Cianjur kemudian berpapasan dengan sdr. DIMAS tanpa sengaja menyenggol badan sdr. AGUS karena tidak Terima spontan sdr. DIMAS memukul muka sdr. AGUS sebanyak 3 kali dengan menggunakan tangan yang dikepalkan hingga mengalami luka luka kemudian dilerai oleh warga sekitar kemudian keduanya dibawa ke mapolsek Karangtengah untuk dilakukan mediasi dan ada titik temu hingga akhirnya sdr. Dimas mengakui perbuatan dan berdamai serta memberikan bantuan pengobatan kepada sdr. AGUS.
Bhabinkamtibmas menghimbau kepada kedua belah pihak agar menyelesaikan permasalahan tersebut dengan musyawarah dan membuat surat pernyataan untuk berdamai dan tidak saling dendam atas kejadian tersebut. Dalam kegiatan Problem Solving tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan nasehat dan himbauan kamtibmas tentang pentingnya hidup rukun dan damai serta toleransi. Dengan adanya kegiatan problem solving ini, permasalahan tersebut bisa di mediasi dan di selesaikan secara musyawarah bersama antara kedua belah pihak.
Leave a Reply