Katapang – sebagai salahsatu pencegahan TPPO atau tindak pidana penjualan orang , langkah yang dilakukan adalah Memberikan himbauan untuk warga masyarakat
Salahsatunya seperti terlihat oleh Personil bhabinkamtibmas polsek katapang Polresta Bandung Bripka Miyarto dalam Melaksanakan Kegiatan Himbauan Kamtibmas Tentang TPPO di wilayah desa Gandasari Kec.
Katapang Kab.Bandung , sabtu (5/8/2023).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo,.SH.S.I.K.MH,. melalui Kapolsek Katapang Kompol Deny Sunjaya,SH.MH mengatakan bahwa “saya sudah memerintahkan Kepada Jajaran personil polsek Supaya Aktif Untuk Memberikan Himbauan Dan Sosialisasi Tentang Bahayanya Dengan Aksi Tindak Pidana Penjualan orang.”
Ditambahkan, “bahwa tiap individo orang bukan alat atau barang untuk di perjual belikan, Maka Ada Hukuman Yang Di Atur Sama UUD Tentang TPPO, jangan sampai ada warga yang tergoda dengan Iming-iming Gaji yang besar sehingga bisa tergiur untuk di pekerjakan di luar negeri tanpa kejelasan yang Pasti.”
Diakhir Kapolsek juga berpesan kepada warga Masyarakat agar warga masyarakat yang berada di wilayah kec.katapang Bisa menjaga situasi Kamtibmas serta tidak mudah tergoda oleh TPPO.
Leave a Reply