Nagreg, – Bhabinkamtibmas Desa Citaman Polsek Nagreg Polresta Bandung, Bripka Diden Robian mendatangi sejumlah bengkel motor, guna melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot bising atau brong di wilayah Desa a, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Kamis (7/9/ 2023).
Sosialisasi larangan menjual, menggunakan dan memodifikasi knalpot tersebut, juga disampaikan kepada sejumlah pemilik toko onderdil, tukang las serta warga masyarakat khususnya para pemuda dan remaja.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Nagreg AKP Eva Yanti S.H, M.H, mengungkapkan bahwa untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat terutama dari dampak penggunaan knalpot bising, Bhabinkamtibmas terus melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat,
“Hal ini juga untuk menindaklanjuti laporan warga, yang merasa terganggu dengan masih adanya yang gunakan knalpot bising,” ujar AKP Eva Yanti.
AKP Eva Yanti juga mengimbau seluruh warga masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot bising pada sepeda motor.
“Gunakanlah knalpot sesuai standar, jika sudah di imbau masih tetap membandel, akan kami lakukan tindakan tegas, sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Leave a Reply