Bupati Subang Panggil Pengusaha Penunggak Pajak

beritatandas.id, Subang – Bupati Subang H. Ruhimat memanggil beberapa pemulik Perusahaan yang ada di Kabupaten Subang terkait tunggakan pembayaran pajak, di ruang rapat Segitiga, Rumah Dinas Bupati, Kamis (4/11/2021).

Pemilik perusahaan yang dipanggil pada kesempatan tersebut diantaranya PT. Pelita, PT. Pertani dan PT. Texmaco. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk mencari solusi bersama demi kelancaran pembayaran tunggakan pajak.

Perwakilan PT. Pelita dalam laporannya menyampaikan bahwa ada beberapa kendala yang mereka hadapi sehingga menunggak pajak kepada pemerintah. PT. Pelita pada Agustus 2020 telah memisahkan manajemen Pelita Subang & Pelita Tangerang untuk mengefisienkan kinerja, namun ternyata langkah yang dibuat tidak sesuai rencana.

Selain itu, pada September 2021, perusahaan tidak beroperasi secara penuh, hanya 2 minggu saja, namun upah karyawan harus tetap dibayar, sehingga laba yang dihasilkan tidak maksimal bahkan kurang.

Untuk itu, pihaknya meminta kebijakan Pemerintah Daerah untuk dapat memberikan tenggang waktu untuk dapat membayar tunggakan sebelum diberikan panishment.

Sementara itu, perwakilan PT. Pertani dalam laporannya menyampaikan bahwa baru tahun ini PT. Pertani menunggak pajak, dikarenakan kondisi keuangan perusahaan yang sedang sulit.

Untuk itu, senada dengan PT. Pelita, pihaknya meminta kebijakan Pemerintah untuk dapat melakukan pembayaran secara bertahap, karena perusahaan harus membayar sesuai prioritas.

Sementara itu, PT. Texmaco pun meminta kebijakan Bupati terkait tunggakan pajak. Dirinya menyampaikan bahwa Texmaco memiliki 5 perusahaan, namun saat ini hanya 1 perusahaan yang tetap berjalan walaupun kapasitas produksinya hanya sekitar 20%.

Kepala Bappenda Kab. Subang Ahmad Sobari, S.Sos dalam laporannya menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan panishment jika perusahaan yang menunggak tidak membayar tepat waktu, dikarenakan tunggakan tersebut akan mempengaruhi laporan yang akan diserahkan kepada BPK.

Langkah punishment tersebut diantaranya adalah memasang plang bertuliskan perusahaan belum membayar pajak, serta diajukan ke pengadilan pajak.

Sementara itu, Bupati Subang,H.Ruhimat menyampaikan bahwa tujuan di Panggilnya Sejumlah Manager Perusahaan tersebut adalah untuk melakukan diskusi terkait pajak yang tertunggak.

Menurut Bupati Ruhimat bahwa di setiap perusahaan memiliki kebijakan Punishment dan Reward bagi karyawan, Pemerintah Daerah pun memiliki kebijakan tersebut bagi perusahaan-perusahaan.

Bupati Ruhimat,menegaskan, bahwa perusahaan harus melaksanakan kewajibannya sehingga pemerintah daerah dapat memberikan reward, namun jika tidak, maka perusahaan akan mendapatkan punishment.

Terkait hal itu, maka Bupati l meminta perusahaan untuk segera membayar kewajiban mereka sebelum pemerintah memberikan punishment, karena dengan adanya tunggakan tersebut, membuat Pemerintah Daerah kewalahan dan kesulitan dalam pembangunan yang telah direncanakan.

Untuk itu, Bupati Ruhimatl meminta Bappenda Kab. Subang untuk mampu menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga sinergitas Pemerintah daerah dan Perusahaan-perusahaan dapat tetap berjalan dengan lancar.

“Saya harap perusahaan dapat membayar tunggakan sebelum akhir bulan ini (November), sebelum dilakukan punishment,” ujar Bupati.

Redaksi : Ade Bom

Exit mobile version