beritatandas.id, SUBANG – Bupati Subang Ruhimat dipastikan menolak niatan PT Subang Sejahtera (SS) membeli saham BPR Syariah Subang. Alasan orang nomer 1 di Subang itu menilai pembelian saham tersebut melanggal aturan.
“Pembelian saham BPR Syariah, kami tolak, saya minta PT SS lebih baik merapihkan administrasinya dan utamakan pemasukan PAD dibanding beli saham,” kata Ruhimat.
Kalangan parlemen DPRD Subang juga menilai bahwa PT SS membeli saham BPR Syariah dinilai sudah offside.
“Saya melihat sudah Offside, sebenarnya yang harus memberikan keputusan beli saham perusahaan Daerah itu Bupati bukan PT SS, dan jelas Dirut PT SS sudah offside (di luar batas aturan),” kata Lutfi Isror, Anggota Komisi II DPRD Subang.
Pembelian saham tersebut muncul saat PT SS audiensi dengan DPRD Subang terkait berapa bulan yang lalu, bahkan PT SS berani membeli saham BPR Syariah Subang senilai Rp3,7 miliar.
“Kita ikuti apa kata bupati,” kata Rocmani Dirut PT Subang Sejahter.
Reporter : Harun Hasyim
Leave a Reply