Kota Sukabumi – Perilaku yang menyimpang dari norma-norma hukum pidana yang dilakukan oleh remaja atau yang lebih dikenal dengan nama kenakalan remaja merupakan suatu perbuatan yang melanggar norma, aturan, atau hukum yang berlaku di masyarakat yang dilakukan pada usia remaja atau transisi masa anak-anak ke dewasa.
Kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang merugikan diri sendiri dan orang-orang di sekitarnya. Jenis-Jenis kenakalan remaja adalah penyalahgunaan narkoba, seks bebas dan tawuran antar pelajar.
Mengatasi hal tersebut Bhabinkamtibmas Desa Nagrak Polsek Cisaat Polres Sukabumi Kota, Aipda Irwandi Ferdian memberikan edukasi kepada pelajar sekolah saat berkunjung ke Madrasah Tsanawiyah Al-Muktariyah Nagrak Cisaat Sukabumi.
Sementara itu, Kapolsek Cisaat, Kompol Deden Sulaeman mengatakan pembinaan terhadap pelajar sekolah yang dilakukan Jajarannya secara rutin untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.
“Kegiatan pembinaan terhadap pelajar sekolah ini memang rutin kami laksanakan, khususnya oleh para anggota Bhabinkamtibmas sebagai salah satu upaya preemtif Kepolisian dalam memelihara situasi kamtibmas,” kata Deden saat ditemui wartawan di Mapolsek Cisaat, Sabtu (13/5/2023).
“Kehadiran Polri di sekolah-sekolah ini pun dilakukan untuk meningkatkan kesadaran para pelajar sekolah untuk menjaga kamtibmas minimal di lingkungan sekolahnya,” sambungnya.
“Kami dari pihak Polsek Cisaat pun berterimakasih kepada Kepala Sekolah yang senantiasa siap berkoordinasi dengan kami untuk menciptakan pelajar-pelajar yang disiplin dan taat hukum.” pungkasnya.
Leave a Reply