Kota Sukabumi – Polres Sukabumi Kota menindak belasan pengendara sepeda motor dan mobil yang kedapatan melanggar Lalulintas dengan ETLE (Electronic Traffic Law Envorcement) saat menggelar KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) menjelang libur akhir pekan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, Sabtu (27/5/2023).
Sejumlah sepeda motor yang telah dimodifikasi menggunakan knalpot brong pun langsung diamankan Polisi ke Satpas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota.
Selain penindakan terhadap pelanggaran Lalulintas, kegiatan gabungan Polres Sukabumi Kota dan Subdenpom Kota Sukabumi tersebut diselenggarakan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas menjelang libur akhir pekan. Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih kepada awak media.
“Memang betul, tadi malam hingga dini hari tadi, Polres Sukabumi Kota bersama Subdenpom Sukabumi melaksanakan KRYD untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas yang mungkin terjadi menjelang libur akhir pekan,” ujar Astuti kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).
“Selain berpatroli, memantau situasi kamtibmas di beberapa lokasi di wilayah, kami juga berhasil melaksanakan penindakan terhadap sejumlah pengendara sepeda motor maupun mobil yang kedapatan melanggar Lalulintas dengan ETLE,” sambungnya.
“Pada kesempatan yang sama, kami juga mengamankan sejumlah sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot brong ke kantor Satpas. Jika pemiliknya ingin mengambil sepeda motor tersebut, bisa langsung ke kantor Satpas dengan membawa knalpot standar untuk menggantikan knalpot brong.” pungkasnya.
Leave a Reply