Kota Sukabumi – Untuk memberatas peredaran minuman keras dan meminimalisir terjadinya tindak kejahatan, Polsek Citamiang Polres Sukabumi Kota melakukan operasi cipta kondisi dengan merazia tempat yang disinyalir menjual miras (minuman keras), Minggu malam (23/07/2023).
Kapolsek Citamiang Polres Sukabumi Kota Iptu Iwan Hendi Sutisna, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut digelar sesuai dengan arahan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo S.H. S.I.K. M.Si., agar Polsek jajaran melaksanakan cipkon dengan target peredaran minuman keras (miras) ilegal. “Untuk itu kami tidak bosan mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras. Selain merusak kesehatan bisa berakhir dengan tindakan meresahkan masyarakat dan berimplikasi hukum,” ujar Iptu Iwan.
Kegiatan kali ini dipimpin oleh Kapolsek Citamiang Polres Sukabumi Kota Iptu Iwan Hendi Sutisna, S.H., M.H., melalui anggota jaga Polsek Citamiang melaksanakan cipkon dengan memeriksa dan menggeledah kios jamu yang di curigai menjual Minuman Keras dan berhasil menyita 1(satu) botol minuman beralkohol merk Intisari
Adapun identitas pemilik kios jamu bernama YA, Alamat Jl. Otista Kelurahan Citamiang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi.
Penyitaan BB disertai dengan penyerahan surat tanda terima barang bukti. Kegiatan ini bertujuan menjadikan wilayah hukum Polsek Citamiang bebas dari peredaran barang terlarang berupa minuman keras dari berbagai merk maupun barang terlarang lainnya.
Pihaknya akan terus gencar memerangi penyakit masyarakat maupun menekan dan meminimalisir aksi kriminalitas yang dapat merusak situasi kamtibmas yang sudah kondusif. “Dengan kegiatan tersebut diharapkan dapat mengantisipasi peredaran miras dan terciptanya kamtibmas kondusif wilayah hukum Polsek Citamiang”, ucap Iptu Iwan.
Lanjut Kapolsek Citamiang Iptu Iwan Hendi Sutisna, S.H., M.H. mengatakan Minuman keras dapat merupakan pemicu setiap terjadi tindak pidana, sehingga Ops Miras dilakukan guna menekan timbulnya aksi kejahatan karena akibat dari minuman keras, tutur Kapolsek
Kepolisian Sektor Citamiang selalu menyampaikan saran maupun himbauan kamtibmas kepada para pedagang maupun pemilik warung agar tidak menjual maupun memperdagangkan barang terlarang tersebut. Maka dengan demikian Apabila masih ada yang kedapatan menjual barang haram tersebut, maka dengan tegas oknum penjual tersebut bersedia mendapat sangsi hukuman sesuai dengan pelanggarannya, tambah Kapolsek.
Leave a Reply