Dadan Hidayatullah Dorong Pemerintah Prioritaskan Pesantren dalam Vaksinasi

beritatandas.id, Bandung – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk vaksinasi Covid-19 anak usia 12 – 17 tahun.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun.

Terkait dengan ini Anggota DPRD Jawa Barat Dadan Hidayatullah meminta agar program vaksinasi usia 12-17 tahun memprioritaskan anak-anak yang berada di pesantren atau asrama.

Hal ini perlu dilakukan mengingat mereka sudah terlebih dahulu melakukan pembelajaran tatap muka (PTM).

“Saya kira kalau mau kebijakan vaksinasi dipercepat, saya mendorong supaya pondok pesantren yang santrinya sudah ada di pondoknya masing-masing itu yang harus diprioritaskan untuk divaksin,” kata Dadan Hidayatullah Senin, 26 Juli 2021

Dadan juga meminta Kemendikbud untuk lebih cepat dalam melakukan vaksinasi terhadap pelajar. Menurutnya, sejauh ini vakinasi terhadap anak masih tergolong lambat sehingga perlu dipercepat.

“Saya melihat ada sikap yang biasa saja dari Kemendikbud, tidak dimasukkan dalam kebijakan cepat, terintegrasi atau mungkin mau mengubah SKB 4 menteri dan seterusnya itu belum ada,” ujar Dadan.

 

Redaksi

Exit mobile version