Dalam Kegiatan Reses II DPRD Jabar Nasir Jelaskan Tugas Fungsi Legislatif

Majalengka, beritatandas.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat XI (Subang, Majalengka, Sumedang), H. Nasir, S.Ag, melaksanakan Kegiatan Reses II Tahun Sidang 2023-2024.

Kegiatan reses ini berlangsung di Desa Sindangwangi, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka.

Dalam kegiatan resesnya, Kang Haji Nasir sapaan akrabnya menjelaskan tentang tugas fungsi anggota DPRD serta mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi apa yang menjadi program pemerintah.

Menurutnya bahwa sebagai anggota dewan yang merupakan wakil rakyat tiga fungsi, yaitu :

pertama Legislasi (membuat peraturan) Diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.

Kedua Anggaran(Budgetting) Diwujudkan dalam menyusun dan menetapkan APBD bersama pemerintah daerah.

Ketiga yakni Pengawasan (Monitoring) Diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, peraturan daerah, keputusan kepala daerah dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Tentu tiga fungsi itu tidak akan sempurna manakala tidak ada partisipasi Atau keterlibatan masyarakat,” ujarnya.

Dengan demikian lanjut Kang Haji Nasir dalam kesempatan reses tersebut pihaknya meminta persoalan dari tiga fungsi tersebut untuk disampaikannya kepadanya.

“Sebagai wakil rakyat atau pembantu rakyat kami tentu siap menampung aspirasi atau persoalan yang berada ditengah masyarakat, yang nanti akan kami sampaikan ke pihak eksekutif,” ungkapnya

Selain itu Nasir juga menjelaskan dalam pelaksanaan pembangunan ada Wilayah kewenangan masing-masing, misal pembangunan jalan itu ada kewenangan jalan provinsi, Kabupaten dan jalan desa tentu semua ada tanggung jawabnya masing-masing.

“Jadi kalau ada keluhan soal pembangunan infrastruktur, bisa juga disampaikan ke setiap unsur yang memiliki kewenangannya masing-masing, yang jelas kemajuan kan terwujud manakala kita bisa berkolaborasi atau gotong royong,” Pungkasnya.***

Exit mobile version