beritatandas.id, SUBANG – Sejumlah polemik kinerja Apapratur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Subang terjadi pascaditetapkannya Heri Tantan Sunaryana Eks Kepala Bidang Pengadaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Subang sebagai terdakwa kasus gratifikasi.
Diketahui sebelumnya, Heri Tantan Sunaryana didakwa kasus suap seleksi CPNS Kabupaten Subang pada tahun 2020 lalu, pada kegiatannya ia menerima suap dari para pelamar CPNS agar lulus menjadi PNS.
Imbas dari perkara tersebut, ternyata, ASN di Subang menimbulkan dampak kualitas kinerja buruk, salah satu contohnya kasus Aima Nurany, seorang PNS tenaga Administrasi di SMPN 4 Pabuara, yang kini tengah ramai diperbincangan.
Aima diketahui selain berstatus sebagai ASN juga merangkap pekerjaan sebagai tenaga administrasi di salah satu perusahaan di wilayah Cipeundeuy Subang.
Ketua Anti Korupsi Seluruh Indonesia (AKSI) Kabupaten Subang Warlan menjelaskan, hal tersebut tak sepatutnya terjadi, selain mencoreng nama ASN hal itu juga menimbukan dampak buruk pada penilaian pemerintah dari masyarakat.
“Kami sudah lihat berkasnya semua lengkap, kan seorang PNS kode etiknya tidak bisa seperti itu, jangankan bekerja diperusahaan lain dia buka usaha sampingan saja harus ada laporan ke dinas terkait,” ungkap Warlan ketika diwawancara usai audiensi di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Jalan KS Tubun Kabupaten Subang, Kamis (25/2/2021).
Diungkapkan Warlan, sebelum Aima Nurany ikut seleksi CPNS ia memang terdaftar sebagai tenaga administrasi di perusahaan asing tersebut.
“Dia tercatat bekerja dari tahun 2011, sedangkan sampai hari ini BPJS ketenagakerjaannya masih aktif, bahkan kemarin dia masih berkativitas di perusahaan tersebut,” paparnya.
Mengutip pembicaraan Personalia PT SHI Juju Juarnah yang saat itu hadir dalam audiensi di kantor Dinas Pendidikan, ia membenarkan jika Aima Nuraini bekerja di perusahaan tersebut.
“Tapi sudah out, kami sudah keluarkan paklaring pada 5 November 2020 lalu, saya hanya menyampaikan jika sekarang kami sudah tahu beliau PNS, karena kami juga atas persetujuan pimpinan maka kami mempersilahkan asal tidak mengganggu pekerjaan dia yang utama yaitu PNS,” paparnya.
Kendati demikian, menurut berkas yang disodorkan Warlan kepada Tribun, selama Aima Nurany tercatat sebagaj PNS dari tahun 2013 lalu, ia juga tak pernah keluar dari daftar karyawan di PT SHI.
“Bayangkan saja sudah berapa tahun, bahkan dia bekerja di perusahaan asing dari 2011, dua tahun kemudian dia menjadi PNS dan sampai sekarang masib bekerja di dua tempat, dan tidak ada sanksi yang diberikan kepada yang bersangkutan selama menjalani pekerjaan tersebut,” kata Warlan.
Ia kemudian mengatakan alasan Aima Nurany masih bekerja di tempat tersbut, karena Aima di anggap pintar.
“Katanya walaupun tidak bekerja Aima ini masih dipakai tenaganya disana ngurusin dokumen, ngurus pajak, BPJS serta berkas ekspor-impor semua itu diurus Bu Aima karena katanya Bu aima ini pintar,” imbuhnya.
Menurut Warlan hal tersebut seharusnya tidak menjadi alasan, perusahaan asing tetap tidak boleh mempekerjakan soerang PNS.
“Satu sisi pengangguran di Jawa Barat khusunya di Subang juga banyak, yang pintar juga banyak, tapi kenapa satu orang ini bisa bekerja di dua pekerjaan yaitu Negara dan swasta hal itu sangat mencoreng,” ucap Warlan.
“Kebangetan namanya, lulusan sarjana juga banyak yang nganggur kenapa harus PNS yang dipekerjaan.” pungkasnya.
Reporter : Irvan
Leave a Reply