Di Duga Belum Memiliki Ijin, PT. SHI Yang Berlokasi Di Pakuncen Resmi Di Tutup Dan Di Segel

Karawang, beritatandas.id – Pemkab Karawang melalui Satpol PP Karawang akhirnya resmi menutup dan mensegel PT. SHI karena di duga belum memiliki izin, yang berlokasi di dusun V Pakuncen desa Sukaharja Kecamatan Teluk jambe timur Kabupaten Karawang, Jum’at (2/9/2022)

Sempat terjadi ketegangan antara petugas Satpol PP dengan seorang pria di duga pemilik pabrik karena merasa keberatan dengan tindakan Satpol PP menyegel pabriknya, namun petugas Satpol PP Karawang tidak menghiraukan hal itu, petugas Satpol PP dengan tegas dan tanpa kompromi tetap melanjutkan penyegelan dan pemasangan garis polisi di gerbang PT SHI.

Tindakan Satpol PP Karawang menutup dan menyegel PT. SHI mendapat apresiasi dari warga dusun V Pakuncen, karena keluhan warga terkait beriperasinya PT. SHI di lingkungannya, yang di duga menimbulkan kebisingan dan bau menyengat, sudah di tanggapi Pemkab Karawang.

Salah satunya NN (43) yang rumahnya tidak jauh dari lokasi PT. SHI, NN merasa bersyukur dan berterima kasih kepada Satpol PP Karawang yang dengan tegas menutup PT. SHI, karena selama PT. SHI beroperasi telah mengganggu kenyamanan warga karena karena menimbulkan kebisingan dan bau, serta menyebabkan gangguan pernapasan,”ungkapnya.

Di tempat yang sama, BA (53), mengucapkan terima kasih kepada Satpol PP Karawang sudah menutup PT. SHI, kami akan mengadakan syukuran dengan pengajian dan makan nasi liwet bersama seluruh warga dusun V
V pakuncen,”pungkasnya.

(Lex)

 

 

Exit mobile version