Diduga Jadi Pengurus Parpol, Kades Pamanukan Hilir Didesak Mundur

beritatandas.id, SUBANG – Kepala Desa Pamanukan Hilir, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Udin Jamaludin diduga rangkap jabatan menjadi pengurus partai politik. Hal ini diungkapkan Ketua dan Tim Investigasi DPW LSM PPK BHINEKA Kabupaten Subang.

“Kami sudah memintai keterangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan beberapa warga Desa Pamanukan Hilir terkait posisi kades yang diduga merangkap jabatan,” ujar Ketua DPW LSM PPK BHINEKA Sunarto Amrullah, kepada beritatandas.id, Selasa (17/11/2020).

Selain persoalan rangkap jabatan, diketahui Kades Pamanukan Hilir telah ramai diperbincangkan perihal dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp900.000.000 dari delapan belas item jenis kegiatan yang anggarannya diduga diselewengkan.

Bahkan saat ini kasusnya sudah dilaporkan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepada Tipidkor Kejakasaan Negeri dan Polres Kabupaten Subang.

“Selain persoalan dugaan korupsi, anggota BPD dan beberapa warga Desa Pamanukan Hilir juga akan memperkarakan kepala desanya yang diduga merangkap jabatan sebagai Ketua PAC PDI Perjuangan Pamanukan,” jelas Buron sapaan akrab Sunarto Amrullah.

Buron menyampaikan, seharusnya Kades tidak diperbolehkan menjabat sebagai pengurus partai.

“Kalau masalah kasus dugaan korupsi, tentu BPD maupun warga Pamanukan Hilir harus terus mengawal dan bersabar, karena kasusnya sedang ditangani oleh Aparat Pegak Hukum,” ujarnya.

Dan biasanya, tambah Buron, penyidik akan menunggu hasil audit dari Irda, adapun soal kepala desa yang rangkap jabatan, baik Kades Pamanukan Hilir maupun Kepala Desa lainnya agar segera menanggalkan jabatannya, agar dalam melakukan tugas sebagai kepala desa dan melakukan pelayanan kepada masyarakat lebih fokus.

“Jika apa yang dikatakan oleh salah satu Warga Desa Pamanukan Hilir itu benar, bahwa Pak Udin Jamaludin sebagai kepala desa merangkap jabatan menjadi pengurus salah satu partai politik, maka hal ini sangat disayangkan,” ujarnya.

“Dan wajar bila warganya akan memperkarakannya, saran saya sebaiknya pak Udin segera menanggalkan jabatannya sebagai pengurus partai politik, karena ada aturan yang melarangnya,” jelasnya.

Aturan itu adalah Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 Huruf ( g ) disebutkan, bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik, dan pada huruf ( j ) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilu dan/atau pemilihan kepala daerah.

Redaksi

Exit mobile version