Kota Sukabumi,polsek Sukalarang Polres Sukabumi Kota, Dikmas Lantas Terhadap Pedagang Kaki Lima Di Tugu Macan Sukalarang Sambil Sosialisasikan Pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Jumat (23/06/2023) Siang.
Kanit Lantas Polsek Sukalarang Aipda Aa Kurniawan . melaksanakan kegiatan Dikmas Lantas terhadap para pedagang kaki lima agar selalu tertib dan tidak berjualan di sembarang tempatyang dapat mengganggu arus lalu lintas yang dapat menyebabkan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
Polisi lalu lintas adalah unsur pelaksana yang bertugas menyelenggarakan tugas kepolisian mencakup penjagaan, pengaturan, pengawalan dan patroli, pendidikan masyarakat dan rekayasa lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi atau kendaraan bermotor, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hokum dalam bidang lalu lintas, guna memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, ujar Bripka Tahyar.
Pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) adalah segala kegiatan yang meliputi segala usaha untuk menumbuhkan pengertian, dukungan dan keikutsertaan masyarakat aktif dalam usaha menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, ungkap Tahyar
Dan dalam lalu lintas banyak masalah atau gangguan yang dapat menghambat dan mematikan proses produktivitas masyarakat. Seperti kecelakaan lalu lintas, kemacetan maupun tindak pidana yang berkaitan dengan kendaraan bermotor. Untuk itu polisi lalu lintas terutama unit dikmas lantas mempunyai peran dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat selaku pengguna jalan untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas
Kanit Lantas Polsek Sukalarang Aipda Aa Kurniawan mengatakan Kegiatan ini bertujuan untuk mengajak para pedagang agar selalu tertib berlalu lintas di jalan raya sehingga dapat mengurangi pelanggaran dan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.
Leave a Reply