Dipicu Rasa Sakit Hati, Pria Di Kotabaru Karawang Habisi Suami Mantan Isterinya

Polres Karawang – Polres Karawang berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang pria, korban berinisial DI (38) warga Desa Jomin Barat, Kotabaru, Karawang.

Pelaku berinisial SS (39) warga Desa Jomin Barat berprofesi sebagai pembuat kunci duplikat di pasar Cikampek.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono.S.I.K.,M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil dan Kasi Humas E. Kusmayadi, menyampaikan, bahwa pelaku tega menghabisi korbannya dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis celurit karena dipicu rasa sakit hati.

“Pelaku adalah mantan suami dari isteri si korban. Menghabisi korban dengan cara menebaskan sajam celurit ke arah perut korban sebanyak dua kali dan ke bagian dada korban,” ujar Kapolres, Kamis (02/05/2024).

Korban, kata Kapolres kemudian dibawa ke rumah sakit (RS) terdekat karena lukanya cukup parah korban meninggal dunia.

“Motif pelaku sendiri melakukan penganiayaan dipicu rasa sakit hati karena mantan istrinya telah menikah lagi dengan korban,” jelas Kapolres.

Sebagai informasi pelaku melakukan penganiayaan kepada korban yang diketahui sebagai suami dari mantan isterinya tersebut dilakukan pada 29 April 2024 di rumah korban, di Dusun Sukamulya, RT.003/RT.006, Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Karawang.

Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit sepeda motor matic Honda Vario warna hitam, satu sajam jenis celurit, dua handphone.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 351 ayat 3 atau pasal 340 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan matinya orang lain atau pembunuhan berencana dengan acaman hukuman 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil menyampaikan, bahwa pelaku berhasil diamankan kurang lebih 24 Jam pasca kejadian pada 29 April 2024.

“Pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Purwakarta dan akhirnya berhasil diamankan,” jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan kronologis kejadian bahwa, pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekitar jam 03.00 WIB di Dusun Sukamulya RT.003/006, Desa Jomin Barat, Kotabaru, Karawang yang dilakukan oleh Pelaku SS terhadap korban DI.

Awal mula kejadian Pelaku SS mempunyai 1 orang istri yang bernama DM, pelaku SS berprofesi pembuat kunci duplikat di pasar Cikampek.

Pada bulan September Tahun 2022, Kondisi ekonomi pelaku SS dan istri DM sedang terpuruk, kemudian atas inisiatif pelaku SS, istrinyadiminta untuk membuka Open BO atau membuka Prostitusi Online melalui aplikasi online Mi Chat.

Pada bulan Desember 2024, karna sudah tidak tahan DM isteri pelaku akhirnya meninggalkannya untuk pisah ranjang. Pada bulan Januari 2024 DM menggugat Cerai pelaku SS bahkan SS sudah merasa curiga bahwa istrinya telah mempunyai pria idaman lain.

Kemudian, pada 28 April 2024 DM menikah siri dengan korban DI. Selanjutnya Pelaku SS mengetahui pernikahan tersebut melalui sebuah postingan Facebook.

“Dari hal itulah pelaku SS tidak terima dan marah merasa telah dikhianati,” ujarnya.

Hasil penyelidikan bahwa pelaku SS membeli sajam jenis celurit yang digunakan untuk menghabisi korbanya di pasar Cikampek pada 28 April 2024.

Pada 29 April 2024 sekitar pukul 03.30 WIB pelaku SS dengan menggunakan sepeda motornya dengan membawa sajam disimpan didalam jok motornya pergi ke rumah DI.

“Kemudian pelaku masuk kedalam rumah korban dan menyerang korban di bagian perut dan dada korban yang menyebabkan korban DI meninggal dunia saat di bawa ke rumah sakit,” jelas Kasat Reskrim.

Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono

Exit mobile version