Karawang, beritatandas.id – Setelah menjadi keluhan warga dan kecaman lurah setempat, Pekerjaan proyek pembangunan Drainase yang berlokasi di Kampung Guro 3 RT/RW 01/20, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang terus mendapat kecaman.
Bagaimana tidak, proyek yang di duga misterius tersebut di akui pemborongnya sengaja tidak di pasang plang / papan nama proyek di lokasi pekerjakan. Dengan alasan papan namanya sudah di buat, Namun belum di pasang.
Kini kritikan keraspun di lontarkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Paguyuban Braja Pasundan Indonesia (PBPI) Kabupaten Karawang yang merasa miris dan prihatin atas masih adanya oknum pihak pelaksana proyek yang masih berani mengerjakan proyeknya dengan sengaja tidak memasang plang / papan informasi paket pekerjaannya.
“Kalau menurut saya ini jelas pihak pelaksana proyek / pemborong patut di curigai dan diduga bermasalah,” ujar Juhadi Ketua DPD PBPI Kabupaten Karawang mengungkapkan kepada awak media melalui telepon selulernya, Rabu (30/11/22).
Pria yang akrab di panggil Kang Joe ini pun juga mempertanyakan
bagaimana pengawas maupun masyarakat bisa mengontrol apabila papan proyek tak di pasang oleh pemborong, dan menurutnya hal ini bisa membuat keleluasaan kontaktor berupaya “bermain-main” dalam pelaksanaannya.
“Saya menilai pejabat yang paham pun mengenai proyek saja tidak bisa mengawasi pelaksanaan kegiatannya, lantaran di lokasi proyek tidak memasang plang atau papan informasi paket pekerjaan, apalagi publik. Sehingga pekerjaan diduga bakal dikerjakan asal jadi atau asal – asalan,” timpal Joe.
Pemasangan plang papan proyek tutur Joe, diharuskan karena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pihak pelaksana diwajibkan untuk memasang plang papan nama proyek, sehingga masyarakat mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.
“Tidak adanya plang nama proyek membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan,” tegas Joe.
Dikatakan Joe, Dengan adanya plang papan proyek setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Saat ini, saya yakin publik juga masih mengira – ngira atas paket pekerjaan yang sedang dikerjakan tersebut, apakah menggunakan anggaran APBD Kabupaten, APBD Provinsi atau APBN, dan apa nama perusahaan pihak rekanan yang mengerjakan pekerjaan tersebut” sambung Joe.
Joe berencana akan mendesak pihak dinas terkait agar menegur pihak rekanan yang tidak melaksanakan amanah undang-undang yang mengatur tentang standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan proyeknya. Bila perlu pihak dinas terkait dapat memberi sanksi.
“Pekerjaan itu harus di hentikan, sebelum memasang plang nama, jangan dibiarkan untuk melanjutkan pekerjaan, apalagi lokasi proyek yang dikerjakan itu berada didepan mata tak jauh dari perkantoran pemerintah,” timpal Joe.
Joe juga mengatakan, jika pihak dinas terkait tidak bertindak cepat atas permasalahan tersebut, dirinya beserta tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPD PBPI Kabupaten Karawang berencana akan membuat Laporan Aduan (Lapdu) ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Jika pembiaran ini didiamkan, saya bersama tim LBH berencana akan membuat Lapdu ke Kejaksaan Negeri Karawang, agar penyelamatan uang negara tidak dianggap sepele oleh pihak oknum pemborong dan oknum pengawas dinas yang diduga melakukan pembiaran dalam pengawasannya,”pungkasnya.
( Red )
Leave a Reply