Bandung, beritatandas.id – Ditlantas Polda Jabar laksanakan giat FGD Pembinaan dan Sosialisasi Penertiban Knalpot Bising di Wilayah Hukum Polda Jabar bertempat di Aula Ditlantas Polda Jabar. Selasa, 22 Februari 2022.
Pelaksana kegiatan ini ialah Dirlantas Polda Jabar, Wadirlantas, PJU Ditlantas Dr. Ir Tonny Judianto MSc (Dekan Fakultas Teknik UNISBA), Dr. Drs. M Ilmi Hatta, MPsi ( Psikolog/ Dekan Fakultas Psikologi UNISBA ) Enjang Kusmana, AMa PKB., MM (Kasi Lalin Dishub Prop. Jabar), Para Kanit Kamsel, Kanit Turjawali dan Bamin Polres Jajaran Polda Jabar, Perwakilan Club Motor se wilayah Jabar, Pemerhati lingkungan.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Romin Thaib, S.I.K., M. Si kemudian selanjutnya disampaikan paparan dari para Narasumber.
Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Romin Thaib, S.I.K., M. Si Menjelaskan bahwa Masalah Knalpot Bising perlu didiskusikan dalam rangka menindaklanjuti keluhan-keluhan masyarakat dan merupakan Tupoksi Ditlantas Polda Jabar dan jajaran dalam melakukan penertiban dan penindakan di lapangan.
“Setiap kendaraan sudah ada standar operasional yang sdh dilakukan tahapan uji type termasuk tingkat kebisingan.
Permasalahan knalpot bising akan berdampak pada permasalahan sosial. Akan mempengaruhi pendengaran, psikologi, sehingga berdampak pada gangguan dan permasalahan bagi pengguna jalan dan masyarakat setempat. Sebentar lagi di Bulan Maret akan digelar Ops keselamatan 2022 yang akan mengedepankan Tindakan preventif.
Kegiatan ini menekankan pada sosialisasi peraturan pelanggaran penggunaaan knalpot bising terhadap masyarakat, bengkel, dan produsen knalpot. Bagi satwil agar membuat konsep himbauan dan sosialisasi yang sifatnya inovatif”. Demikian Tutur Dirlantas Polda Jabar.
Kemudian Dr. Ir. Tonny Judianto MSc. Menjelaskan bahwa Kebisingan adalah suara yang tidak dikehendaki yang menyebabkan gangguan kesehatan, kenyamanan dan ketulian. Dalam tingkat dan waktu tertentu yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan (Kepmen LH No 48. tahun 1996).
“Secara fisiologis intensitas kebisingan yang masih di bawah NAB (Nilai Ambang Batas) tidak menyebabkan kerusakan pendengaran, namun dapat menjadi salah satu penyebab stres dan gangguan kesehatan lainnya.
Stres yang disebabkan karena
pemaparan kebisingan dapat menyebabkan antara lain Stres menuju keadaan cepat marah, sakit kepala, dan gangguan tidur, perasaan mual, susah tidur, dan sesak nafas, gangguan reaksi psikomotorik, kehilangan konsentrasi, gangguan konsentrasi antara lawan bicara,penurunan performasi kerja yang akan menyebabkan kehilangan efisiensi dan produktivitas”. Demikian Jelasnya.
Masih menurut Dr. Ir. Tonny, Prinsip pengendalian bising, pengendalian pada penerima, pengendalian medium, pengendalian pada sumber.
Adapaun Manajemen pengendalian bising yaitu melakukan identifikasi daerah bising yang dianggap berbahaya, mengembangkan sasaran yang akan dicapai, melakukan studi kelaikan, memilih metode, bahan-bahan termasuk design, melakukan evaluasi thdp metode pengendalian bising yang hendak di aplikasikan dan melakukan modifikasi yang dianggap perlu, mengimplementasikan perubahan dan modifikasi final, melakukan evaluasi terhadap sistem yang akan digunakan terhadap peraturan yang berlaku. Demikian Tambahnya.
Kemudian Dr. N. Ilmi Hatta, Drs., MPsi menjelaskan bahwa Motivasi menggunakan knalpot racing ialah Meningkatkan Peforma Mesin yaitu untuk meningkatkan tenaga/power, akselerasi lebih enteng dan top speed mudah didapat, Bisa Geber-Geber di jalan yaitu Perjalanan touring tidak ngantuk, ketika gas di tarik a/ di blayer itu rasanya ada kepuasan tersendiri.
Tampilan Motor Lebih Keren Apa lagi knalpot racing yang model leheranya underbelly biasanya lebih kelihatan sangar gitu tampilannya kemudian Lebih Percaya Diri nyalip Kendaraan di depan Kendaraan yang disalip biasanya menurunkan kecepatan dan mengalah.
Masih menurutnya, bahwa dampak dari kebisingan WHO (1993) mengakui efek kesehatan penduduk yang berasal dari kebisingan yaitu gangguan pola tidur, kardiovaskuler, sistem pernafasan,psikologis, fisiologis dan pendengaran, juga berpengaruh negatif dalam komunikasi, produktivitas dan perilaku sosial.
Selain itu gangguan kerusakan pada indra pendengar, kebisingan menyebabkan gangguan kenyamanan, kecemasandan gangguan emosi lainnya, strrs, denyut jantung bertambah ( Mulia 2005 ).
Kebisingan yang terus menerus dapat menyebabkan gangguan Kesehatan bagi manusia serta gangguan pada lingkungan yaitu Human Activity Performanced.
Kebisingan mempengaruhi performa aktivitas manusia secara langsung dan tidak langsung. Manusia berkendara yang baik akan berubah Ketika terjadi suarah bising / terpacing adrenalinnya. Untuk bersaing dengan kendaraan suara bising.
Gangguan Psikologis Kebisingan. Gangguan ini dapat mengakibatkan timbulnya sifat agresif dan defensif pada seseorang, sifat agresif yang terjadi yaitu menjadikan seseorang menjadi cepat marah dan berperilaku kasar. Sifat defensif tersebut menjadikan seseorang menjadi sulit menerima kritik atau masukan dari orang lain
– Speech Interference. Paparan dapat mengurangi kebisingan tidur)
kemampuan dalam berkomunikasi
– Sleep Disturbance (gangguan tidur)
– Human Activity Performanced. Kebisingan Mempengaruhi Performa Aktivitas Manusia Secara Langsung dan tidak Langsung
– Menimbulkan Kecemasan / Trauma
Kebisingan mengakibatkan kontraksi jantung dan peredaran darah, meningkatkan kerja hati, pernafasan meningkat, menghambat penyerapan kulit dan tekanan kerangka otot, system pencernaan berubah. Juga keseimbangan efek perasa dan perubahan kimia di otak. Dan berdampak negatif pada perkembangan janin”. Demikian Jelasnya.
Enjang Kusmana Amd PKB., MM menambahkan bahwa dasar Hukum Knalpot Bisingi ialah Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan : setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, PP NO. 55 Tahun 2012 tentang kendaraan (pasal 64 ayat 2).
Bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan laik jalan
– Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraa bermitor type baru, menetapkan ambang batas kebisingan maksimal dan waktu dengar 83 – 118 Db (Desibel) Upaya-upaya yang dilakukan untuk mengurangi penggunaan knalpot bising bisa melalui Peran Orang Tua.
Pengguna knalpot Bising didominasi oleh anak muda, yang sebenarnya belum mampu beli sepeda motor/mobil. Peran orang tua sangat diperlukan.
Selain peran orang tua, Peran Lingkungan pun sangatlah penting.
Kenalpot bising, banyak berasal dari perumahan-perumahan, bahkan muncul dari gang-gang. Peran RT/RW, karang taruna diminta berperan aktif Kemudian Peran Sekolah.
Banyak siswa SMA dan SMP yang menggunakan kenalpot bising, sekolah hendaknya aktif untuk ikut berperan menangkal knalpot bising.
Ditambah Peran Komunitas Otomotif dan komunitas sosial.
Komunitas bermotor dan komunitas sosial sangat tinggi pengaruhnya dalam menangkal knalpot bising”. Demikian jelasnya.
Kegiatan Selanjutnya dilaksanakan diskusi dan tanya jawab dan ditambah oleh arahan Wadirlantas Polda Jabar. “Ditlantas Polda Jabar Penindakan knalpot bising sejak 2015 akan tetapi sampai sekarang data penindakan atas pelanggaran masih memiliki peringkat tinggi, tugas Bersama dalam memberikan sosialisasi, pemahaman, pengertian terhadap masyarakat. Contoh Kab. Garut sudah memiliki Perda masalah knalpot bising, Kita inginkan generasi yang lebih baik, membentuk karakter yang lebih baik. Karena budaya suatu bangsa dapat dilihat dari budaya lalu lintas, harus tetap konsisten dilakukan dalam sosialisasi dan gakkum lantas.
Kemudian Pembulatan dan penutup oleh Kasubdit Kamsel AKBP Maria Horet Hera, SH bahwa berdasarkan dari paparan dari beberapa naras umber yaitu Dr.Ir. Tonny Judiantono MSc. (Rektor UNISBA) ‘DAMPAK BISING DARI SEKTOR TRANSPORTASI, Dr. M Ilmi Hatta, Drs., M.Psi., Psikolog (Dekan Fakultas Psikologi UNISBA), Bpk. Enjang Kusmana, A.ma, PKB., MM (Kasi Lalu Lintas dan Keselmatan Dinas Perhubungan Prov. Jabar “KEBISINGAN KENDARAAN BERMOTOR” disepakati bahwa Pengaruh Kebisingan / Knalpot bising akan berdampak pada:
– Gangguan Fisiologis
– Gangguan Psikologis
– Gangguan Komunikasi
– Gangguan Pada Pendengaran
– bahkan akan berdampak pada masalah sosial.
Dari segi Kesehatan pengguna knalpot bising secara berkala selama bertahun-tahun bisa berdampak gangguan pendengaran (Kesehatan) dan permasalahan sosial. Suara bising itu memang tidak terasa dalam waktu dekat, akan tetapi dampaknya akan terasa setelah lima tahun dan biasanya orang tersebut akan berkurang pendengarannya atau budek.
Dasar Hukum Kenalpot Bising
a. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan : setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan
b. PP NO. 55 Tahun 2012 tentang kendaraan (pasal 64 ayat 2)
bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan laik jalan
c. Nilai Ambang Batas Kebisingan Mentri Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009 menetapkan ambang batas kebisingan maksimal dan waktu dengar 83 – 118 Db (Desibel)
Sebagai solusi dan tindak lanjut FGD ini, mari kita sama-sama sosialisasikan secara massif kepada masyarakat jawa barat agar tidak lagin menggunakan knalpot bising karena berdampak terhadap gangguan lingkungan sekitar juga mengganggu Kesehatan seperti yang sudah disampaikan diatas.
c. Upaya (CB) Penggunaan Knalpot Bising yang dapat dilakukan oleh Para Kasatwil Terutama para Kanit Kamsel Jajaran Polda Jabar :
– Peran Orang Tua
Pengguna knalpot Bising didominasi oleh anak muda, yang sebenarnya belum mampu beli sepeda motor/mobil. Peran orang tua sangat diperlukan
– Peran Lingkungan
Kenalpot bising, banyak berasal dari perumahan-perumahan, bahkan muncul dari gang-gang. Peran RT/RW, karang taruna diminta berperan aktif
– Peran Sekolah
Banyak siswa SMA dan SMP yang menggunakan kenalpot bising, sekolah hendaknya aktif untuk ikut berperan menangkal knalpot bising.
– Peran Komunitas Otomotif dan komunitas sosial
Komunitas bermotor dan komunitas sosial sangat tinggi pengaruhnya dalam menangkal knalpot bising.
– Law Enforcement & Sosialisasi tanpa henti
Pihak kepolisian harus lebih sering menegakan hukum, dan Cara Bertindak (CB) tidak monoton, dan harus intensif.
1. Penertiban knalpot bising membutuhkan peran serta semua lapisan masyarakat dan instansi terkait. Karena disadari bahwa pengaruh penggunaan knalpot bising berdampak negatig bagi kesehatan, lingkungan maupun sosial
2. Selama kegiatan FGD berjalan dengan tertib dan lancar tetap mempedomani protokol kesehatan. Demikian Tutupnya.
Redaksi
Leave a Reply