Ditlantas Polda Jabar Terapkan ETLE di 21 Lokasi di Kota Bandung

beritatandas.id, BANDUNG – Kapolda Jabar, Irjen Pol Drs. Ahmad Dofiri , M.Si menghadiri Kegiatan Launching ETLE Nasional dan Penandatangan Nota Kesepahaman tentang Penegakan Hukum di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serentak secara Nasional melalui Sarana Aplikasi Zoom Cloud Meetings.

Penerapan tilang elektronik nasional ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara di masyarakat. Penerapan ini juga merupakan upaya meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama diterapkan secara nasional mulai hari ini, khususnya 21 titik di Polda Jawa Barat.

“Sebagai tahap pertama penerapan ETLE ini akan di terapkan di 12 lokasi dengan 12 titik di Kota Bandung diantaranya di Jalan pastur Dago, Cibiru, Kiara Condong dan beberapa tempat lainya, penegakan lalulintas berbasis tekhnologi, pada saatnya nanti masyarakat berlahan lahan akan mengetahui, melalui ETLE ini tidak ada interaksi antara petugas dan masyarakat,” tutur Kapolda Jabar Irjen Pol Drs. Ahmad Dofiri , M.Si saat jumpa pers di loby Ditlantas Polda Jabar pada Selasa (23/3/22021)

ETLE di Kota Bandung mulai hari ini sudah mulai diberlakukan dan sudah diperagakan, dan suatu saatnya nanti masyarakat yang melakukan pelanggaran lalulintas, seperti menggunakan HP saat mengemudi, tidak pakai sabuk pengaman, tidak pakai helm dan pelanggaran lalulintas lainya masyarakat akan mendapat surat tilang atau mendapat notifikasi lewat handphone apabila nomornya sudah terdaftar, sehingga masyarakat akan mengetahui langsung terkait pelanggaran.

Bahkan lebih lanjut Kapolda mengatakan, terkait ETLE apabila melakukan pelanggaran maka surat akan dilayangkan ke atas nama di surat kendaraan, bahkan menghimbau kepada masyarakat agar segera membalik anakan nama kepemilikan kendaraanya.

 

Redaksi

Exit mobile version