DPD Pemuda HKTI Jabar Tegaskan Konsisten Menolak Aturan PPN Atas Penyerahan Hasil Pertanian Tertentu

Bandung, beritatandas.id –  Ketua DPD Pemuda Tani HKTI Jawa Barat H Oleh Soleh menegaskan pihaknya konsisten menolak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan hasil pertanian tertentu sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.03/2022.

Dengan kondisi persoalan yang dihadapi oleh kaum tani secara umum di Indonesia saat ini menurutnya peraturan tersebut tidaklah tepat untuk diterapkan.

Dimana kaum tani di Indonesia masih belum merasakan keutungan yang signifikan dari hasil pertanian yang dijalankan.

“Acapkali petani tidak mendapatkan afirmasi baik infrastruktur, bibit bahkan akses terhadap penjualan dengan harga yang kompetitif,” kata H Oleh Soleh.

Faktanya, lanjut Oleh masih ada pihak-pihak tertentu yang mengambil keutungan dari hasil kerja keras oleh petani.

Menurutnya akan lebih baik apabila pemerintah pusat maupun daerah memberikan afirmasi kebijakan secara total dari hulu hingga hilir kepada para petani, baik dari infrastrukturnya, dari permodalannya, juga pelatihan secara utuh.

“Pembinaan, kemudian lebih-lebih kalau misalkan pemerintah juga memberikan pelatihan-pelatihan terhadap peningkatan pengolahan hasil pertaniannya supaya menjadi daya nilai lebih,” ujar oleh yang juga Wakil Ketua DPRD Jawa Barat.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah menerbitkan aturan PMK Nomor 64/PMK.03/2022. Aturan ini resmi diberlakukan 1 April 2022 lalu.

Lewat aturan ini setidaknya terdapat setidaknya 41 komoditas hasil pertanian yang dikenakan PPN.

 

Redaksi

Exit mobile version