Subang, beritatandas.id – Rawameneng ,07/06/2022
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Elemen Pejuang Masyarakat ( DPP LSM ELANG MAS ) yang berkedudukan di jl.Mbah Buyut Perahu Dusun Karangmulya Desa Blanakan Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang,melaporkan mantan Kepala Desa Rawameneng dan Panitia Penyelenggara Program Pembuatan Sertifikat Hak Atas Tanah Lintas Sektoral Untuk Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( SHAT LINTOR UMKM ) Desa Rawameneng kepada Unit Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Polres Subang.
DPP LSM ELANG MAS Melaporkannya,karena Kades dan Panitia SHAT LINTOR UMKM di Desa Rawameneng Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang diduga melakukan Pungutan kepada setiap Penerima Manfaat sebesar Rp.670.000 dan memasukkan beberapa Warga Desa Rawameneng sebagai Penerimaan manfaat,padahal Kepala Desa sendiri dan beberapa Penerima manfaat ada yang bukan pelaku UMKM.
Ketua Umum DPP LSM Elang Mas Sunarto Amrullah dengan didampingi anggotanya menyampaikan Surat Laporan pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT ) Polres Subang dan diterima oleh Kanit SPKT III Bamin Bripka Hilman MA.,S.Pd.
” Surat dari LSM Elang Mas sudah di terima di SPKT Polres Subang,nanti akan di sampaikan kepada pimpinan,prosesnya menunggu Disposisi dari Kapolres ” ungkap Bripka Hilman kepada awak media.
Ditempat terpisah Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS menyampaikan
” Kami telah melaporkan Mantan Kades Rawameneng dan Panitia SHAT Lintor UMKM kepada Unit Tipikor Polres Subang,hasilnya kami serahkan kepada Aparat Penegak Hukum yang menangani Laporan kami,dan kami yakin Unit Tipikor Polres Subang akan memproses Laporan kami karena kami sudah menyertakan beberapa alat Bukti,jika nantinya masih ada alat bukti yang kurang adalah kewenangan Penyidik untuk melengkapinya ” Pungkas Sunarto Amrullah
Redaksi
Leave a Reply