Beritatandas.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan IV (Kabupaten Cianjur) Asep Suherman melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023/2024.
Adapun Pembahasan Dalam Kegiatan Tersebut Terkait Dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Dalam kesempatan itu Asep mengajak warga ikut terlibat dalam pengawasan implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren atau Perda Pesantren di Jawa Barat.
Menurut Asep pengawasan terhadap implementasi Perda Pesantren ini perlu dilakukan semua pihak agar kebijakan tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya.
“Supaya benar-benar memberikan kemaslahatan untuk dunia pesantren di Jawa Barat,” kata Asep Suherman dalam Kegiatan Sosialisasi Perda yang dilaksanakan di aula Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Sabtu (19/10/24).
Sebelumnya, legislator Fraksi PKB ini menyampaikan bahwa FPKB sejauh ini telah mendorong sejumlah kebijakan untuk dunia pesantren.
Salah satunya di Jawa Barat adalah adanya Perda Pesantren yang mana ini Perda Pesantren pertama di Indonesia.
Perda Pesantren ini dibuat sebagai wujud perhatian pemerintah atas kontribusi pesantren dalam membangun bangsa.
“FPKB DPRD Jawa Barat telah berhasil mendorong Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaran Pesantren atau Perda Pesantren. Perda ini kami dorong sebagai wujud perhatian pemerintah untuk dunia pesantren,” pungkasnya.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat Desa Ciherang, Cianjur dapat lebih memahami dan merespons positif terhadap regulasi yang ada, sehingga penyelenggaraan pesantren di wilayah tersebut dapat berjalan lebih baik dan terjamin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***
Leave a Reply