DPRD Jabar Sri Rahayu Ajak Warga Konsisten Jaga Lingkungan

Karawang, beritatandas.id – Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Fraksi Golkar, Hj. Sri Rahayu Agustina mengungkapkan bahwa pihaknya seringkali menemukan adanya fenomena sosial, dimana masyarakat tidak lagi memperhatikan kaidah lingkungan. Misalnya membuang sampah sembarangan ke sungai hingga kemudian muncul bencana.

Padahal, menurut anggota komisi V DPRD Jabar tersebut, mewujudkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat, menjamin perlindungan dan pemenuhan hak atas lingkungan hidup, melindungi dan meningkatkan kualitas lingkungan melalui pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan merupakan hak dan kewajiban masyarakat terhadap lingkungan, jangan sampai apa yang dilakukannya merugikan masyarakat lain.

Hal itu ia sampaikan saat memberikan materi kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2023 berkaitan dengan Perda nomor 5 tahun 2015 tentang “Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup” bertempat di Kampung loji 01/01 Desa Cintalaksana Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Karawang, Jumat (01/12/2023).

Dihadapan peserta kegiatan yang terdiri dari unsur organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan para warga masyarakat, Mak Sri menyampaikan pentingnya menjaga lingkungan agar tetap asri.

Politisi Partai Golkar itu menyampaikan bahwa Perda Perda nomor 5 tahun 2015 tentang “Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup” juga mengatur bagaimana pemanfaatan sebuah kawasan menjadi salah satu pendorong kegiatan seperti pariwisata untuk mendongkrak ekonomi tetapi tidak harus merusak lingkungan.

“Prinsipnya lingkungan sebuah kawasan harus tetap lestari dan harus dijaga meskipun ada kegiatan ekonomi,” jelasnya.

Diketahui, Jasa lingkungan hidup berasal dari Kawasan atau lahan yang ada di desa cintalaksana meliputi sumber daya air,karbon, keindahan alam dan keanekaragaman hayati.

“Kawasan lahan di desa cintalanggeng bisa dimanfaatkan untuk mensejahterakan masyarakat, tetapi tetap harus dijaga jangan sampai rusak seperti tempat wisata. Jadi bisa di manfaatkan semua alam untuk kehidupan seperti kawasan hutan. Tetap ada rambu-rambunya kalau tidak dijaga berarti ini akan rusak dan akan berbahaya bagi keberlangsungan kehidupan di masa yang akan datang,” terangnya.

Jasa lingkungan juga harus memperhatikan dampak lingkungan seperti penanganan sampah. Ini harus menjadi perhatian semua masyarakat, karena persoalan sampah hingga saat ini menjadi perhatian pemerintah. Melalui perda ini juga diharapkan menjadi tindak lanjut peraturan sampai ke tingkat desa.

Ke depan ia berharap, perda ini bisa diimplementasikan juga hingga ke tingkat Perdes sehingga masyarakat bisa lebih paham menjabarkan setiap aktivitasnya dengan memegang aturan terkait lingkungan.

“Harapannya masyarakat di pedesaan juga bisa memahami bagaimana pengelolaan dan pemanfaatan jasa lingkungan harus diimbangi dengan peraturan yang mengawasinya, bisa melalui Perdes di tingkat Desa,” tandasnya.

Redaksi

Exit mobile version