DPRD Karawang Desak Pemerintah Daerah Segera Bayar Tanah Proyek Jalan Lingkar Tanjungpura

KARAWANG, beritatandas.id – Ketegangan memuncak di Karawang Proyek Jalan Lingkar Tanjungpura menjadi sorotan publik setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi 1 DPRD dan BPPH MPC Pemuda Pancasila, gagal mencapai kesepakatan, Kamis 1Agustus 2024,

Rapat yang dihadiri berbagai pihak penting seperti Kepala BPN, Kejaksaan, Bapenda, BPPKAD, serta Danramil, digelar di Gedung DPRD Kabupaten Karawang dan membahas masalah pelik terkait pembayaran tanah proyek tersebut.

Ketua Komisi 1 DPRD Karawang, Khoerudin, dengan tegas mengecam sikap pemerintah daerah yang dianggap tidak tegas.

Ia menyoroti ketidakmampuan pemerintah daerah dalam menyediakan bukti pembayaran tanah untuk proyek ini, khususnya tanah dengan nomor SHM 995, meski telah diberikan kesempatan hingga tiga kali rapat.

“Ini bukan hanya soal aset, tetapi juga mencerminkan kurangnya keseriusan pemerintah daerah dalam menangani masalah administratif seperti ini,” ujar Khoerudin dengan nada tajam.

Ia juga mengkritik pernyataan Bupati yang mengklaim bahwa masalah ini bukan wewenang pemerintah daerah, yang menurutnya adalah sebuah kekeliruan besar. Berdasarkan Keppres 55 tahun 1993, pemerintah daerah harus bertanggung jawab atas pembayaran tanah tersebut.

DPRD Karawang pun merekomendasikan agar pembayaran segera dilakukan untuk menghindari potensi konflik yang lebih besar dengan pemilik tanah yang diwakili kuasa hukumnya.

Dalam konteks ini, Khoerudin juga mengungkit masalah serupa terkait aset SDN Cinta Asih 2 yang masih belum terselesaikan.

Kontroversi ini semakin memanas seiring kritik publik yang menguat terhadap pemerintah daerah. DPRD Karawang, yang berkomitmen mengakomodasi aspirasi masyarakat, kini dihadapkan pada pilihan sulit.

Jika pemerintah daerah tidak segera bertindak, DPRD berencana mengambil langkah lebih tegas, termasuk membentuk panitia khusus (pansus) atau bahkan interpelasi hukum.

Penulis: Jauhari
Editor: Joe

Exit mobile version