DPRD Provinsi Jabar Apresiasi Surat Edaran Siaran Keagamaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jabar

Bandung, beritatandas.id –  DPRD Provinsi Jawa Barat mengapresiasi atas surat edaran yang diinisiasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar.

Pasalnya, di dalam surat edaran tersebut tercantum informasi yang harus diketahui masyarakat Jawa Barat, khususnya bagi lembaga penyiaran bagaimana dalam menayangkan sebuah siaran keagamaan yang tidak memiliki unsur negatif.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Sidkon Djampi, mengatakan hal negatif ini seperti ujaran kebencian yang belakangan kerap menjadi konsumsi masyarakat dalam sebuah tayangan penyiaran.

Hal ini dikatakannya saat menghadiri Acara Konferensi Pers Surat Edaran KPID Jabar No 1 Tahun 2022 tentang Siaran keagamaan di lembaga penyiaran, acara berlangsung di Kantor KPID Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis, 18 Agustus 2022

“Kami sangat mengapresiasi bahwa ini adalah sebuah terobosan bagaimana menyamakan persepsi dalam menyiarkan tayangan keagamaan,” kata Sidkon.

Dia menambahkan, bahwa dalam mewujudkan lembaga penyiaran yang berintegritas harus juga menayangkan program yang berkualitas dan memberikan edukasi kepada masyarakat.

Terlebih, surat edaran tersebut sejalan dengan kebijakan DPRD Provinsi Jawa Barat dengan diberlakukannya Perda nomor 1 Tahun 2021 tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.

“Bahwa KPID Jabar dan lembaga penyiaran berperan penting untuk turut mensosialisasikan perda pesantren yang telah disahkan menjadi perda. Sehingga programnya bisa sejakan dengan dikeluarkannya surat edaran ini,” ujarnya.***

 

Redaksi

Exit mobile version