Ebeh : Berharap di tahun 2023 dalam Permendagri, Permendes maupun keputusan DPR dan DPRD bisa mengakomodir usulan dan memutuskan yang terbaik bagi Pemerintah Desa

Karawang, beritatandas.id – Munculnya usulan wacana penambahan masa jabatan Kepala Desa jadi perbincangan publik, hal otu dikatakan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), dalam acara Minister Lecture Pembangunan Desa Berkelanjutan dan Kebangkitan Trans Modern untuk Kemajuan Bangsa, yang digelar di Balai Senat UGM, Yogyakarta, Kamis, 19 Mei 2022.

Saat itu dikatakan, lama masa jabatan Kepala Desa kemungkinan 10 tahun, hal itu pun jadi perbincangan di kalangan Aparatur Desa.

Seperti halnya Ketua Perkumpulan Aparatur Deesa Seluruh Indonesia (Papdesi) Jawa Barat Abdul Halim Sukhaeri, ia bahkan memberikan saran agar jabatan Kepala Desa cukup 8 tahun saja.

“Kami sebagai Papdesi Jawa Barat menyarankan, apabila 10 tahun masa jabatan kepala desa itu hal yang tidak mungkin, tapi maksimalnya 8 tahun untuk jabatan kepala desa itu bisa saja,” ujar Halim, Kamis, 26 Mei 2022.

Abdul Halim Sukhaeri yang juga menjabat Kepala Desa Duren, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang berharap, usulan ini tersebut di akomodir para lembaga tinggi di Kementrian Desa.

“Kami berharap di tahun 2023 dalam Permendagri, Permendes maupun keputusan DPR dan DPRD bisa mengakomodir usulan dan memutuskan yang terbaik bagi Pemerintah Desa,” kata dia.

Meski perlu diperpanjang 10 tahun, menurut dia, masing-masing kades nantinya hanya memiliki kesempatan memimpin maksimal dua periode.

Menurut Abdul Halim, dinamika dan risiko gesekan yang muncul saat pilkades lebih tinggi dibandingkan saat pemilihan bupati/wali kota maupun pemilihan gubernur.

“Bisa kita lihat saat pilkades, betapa ramainya tempat pemungutan suara pada jam-jam penghitungan suara. Jauh lebih ramai dibandingkan saat pemilihan bupati dan wali kota. Ini jadi satu hal yang menjadi perhatian kita untuk kepentingan pembangunan desa,” ujar dia.

Sebelumnya diketahui, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mendukung wacana penambahan lama masa jabatan kepala desa menjadi 10 tahun.

“Kenapa sepuluh tahun, supaya tidak terlalu sering dinamika yang cukup keras terjadi di desa karena menyelesaikan konflik atau perbedaan pandangan di pilkades jauh lebih sulit dan lebih lama dibandingkan pilbup (pemilihan bupati),” kata Mendes, Kamis, 19 Mei 2022.

Mendes mengatakan wacana mengenai ide penambahan masa jabatan Kepala Desa, yang semula 6 tahun, menjadi 10 tahun itu sebelumnya disuarakan oleh kalangan Kepala Desa sendiri.

“Gagasan yang disampaikan oleh teman-teman kepala desa yang sangat rasional, dan kita mendukung yaitu bagaimana agar masa jabatan kepala desa ini tidak enam tahun. Tentu ini nanti Undang-Undang,” ujarnya.

Namun demikian, ia mempersilakan apabila muncul pandangan berbeda terkait lama masa jabatan kepala desa dan menilai 10 tahun terlalu lama.

“Monggo saja itu menjadi wacana diskusi kita, tetapi bahwa perlu ada kebijakan yang lebih memberikan ruang bagi penyelesaian berbagai permasalahan atau dinamika yang ditimbulkan oleh pilkades itu tidak bisa ditawar, harus ada solusi-solusi,” ujar pria yang biasa disapa Gus Menteri tersebut.

Redaksi

Exit mobile version