Edarkan Tramadol & Hexymer, H. Bokir Ditangkap Polisi

beritatandas.id, KARAWANG – Heri Alias Bokir (35) seorang pria warga Dusun Anjun Kaler RT 12 RW 13 Desa Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat diciduk tim buser Sat Narkoba Polres Karawang, Selasa (19/04/2020).

Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Agus Susanto mengatakan, penangkapan pelaku berkat dari informasi yang didapat dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan keras yang diedarkan tanpa izin.

Dari laporan tersebut kemudian petugas dari Satnarkoba Polres Karawang langsung melakukan penyelidikikan kewilayah Kelurahan Karawang Kulon Karawang Barat dan berhasil memgamankan satu orang pelaku bernama Heri alias Bokir. Tepatny di depan Indomart yang beralamat yang beralamat di Jalan Kertabumi Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat.

“Pelaku ditangkap pada hari Selasa (19/05/2020) sekitar pukul 00.10 WIB, ” kata Agus ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/05/2020).

Dikatakan Agus, setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan, dari tangan pelaku anggotanya berhasil mengamankan barang bukti obat keras jenis pil Hexcimer warna kuning bertuliskan MF sebanyak 50 bungkus dengan total 200 butir, dan 3 lembar pil jenis Tramadol sebanyak 30 butir.

“Jumlah barang bukti yang kami amankan dari tangan pelaku. Yaitu, 50 bungkus obat jenis pil Heymer dengan jumlah total 200 butir dan 3 lembar pil Tramadol, ” ungkapnya.

Dari hasil lelang introgasi, kata Agus, pelaku mengaku jika barang bukti tersebut didapat dan dibeli dari temannya yang diketahui berinisial (RT).

“Pelaku mengaku jima barang bukti obat ini didapat dari RT, dan keberadaanya masih dalam pengejaran oleh anggota kami di lapangan,” jelasnya.

Guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa dan diamankan di unit Satnarkoba Polres Karawang.

Akibat perbuatannya, kini pelaku diancam dengan pasal 196 jo 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara.

(Red/Zaky)

Exit mobile version