beritatandas.id, Bandung – Anggota DPRD Jawa Barat Erni Sugiyanti ajak semua pihak untuk mengawasi implementasi pelaksaan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
“Perda Pesantren ini perlu kita awasi bersama bagaimana pelaksanaannya di lapangan, sehingga dengan pengawasan ini dunia pesantren benar-benar bisa merasakan manfaatnya,” kata Erni Sugiyanti dalam rilisnya, Senin, 25 Oktober 2021.
Erni menyebut Perda Pesantren sebagai Perda Pertama di tanah air yang merupakan bentuk pehatian pemerintah Jawa Barat pada dunia pesantren ini merupakan hasil kerja keras semua pihak terutama Fraksi PKB DPRD Jawa Barat yang terus berjuang hingga perda ini disahkan dalam sidang paripurna beberapa waktu lalu.
“Semoga Gubernur Jawa Barat menerbitakn peraturan pelaksananya Perda Pesantren ini melalui Peraturan Gubernur,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan saat ini pemerintah telah menunjukan perhatian penuh kepada santri dan pesantren salah satunya melalui Perpres Dana Abadi Pesantren.
“Kita harus senantiasa bersyukur kepada Allah SWT, lewat Pemerintah saat ini pesantren menjadi sektor pendidikan yang diperhatikan, diantarnya lewat dana abadi pesantren, nantinya pondok pesantren akan mendapat dana dari pemerintah untuk pengembanganya,” ujar Erni.
Termasuk di level Provinsi Jawa Barat, kata dia Pondok Pesantren sudah memiliki payung hukum yang salah satunya telah berhasil diperjuangkan oleh Fraksi PKB yakni Perda Fasilitasi Penyelenggaran Pesantren atau Perda Pesantren.
Dia menyebut hal ini merupakan kado terindah bagi santri dan pesantren dalam peringatan Hari Santri Nasional 2021 yang jatuh pada 22 Oktober 2021.
“Ini adalah kado terindah hasil perjuangan yang kami persembahkan untuk para santri, ustad, kyai, di dunia Pondok Pesantren,” ungkapnya.
Terakhir dia mengajak secara bersama-sama untuk mengwasi implementasi dari regulasi mengenai Pondok Pesantren ini.
Redaksi
Leave a Reply